Pemkab Tala Dan Kapuas Mou Beberapa Aplikasi

Pelaihari,BARITO – Pemerintah Kabupatean Tanah Laut Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng menjalin kerjasama yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (Mou) terkait beberapa aplikasi digital. Mou ditandatangani Bupati Tanah Laut Sukamta dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diula kantor Bappeda Pemkab Kapuas Selasa, (22/2/22) kemarin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Laut Ir.Suharyo Rabu, (23/2/22) mengatakan, aplikasi yang dikerjasamakan yakni Aplikasi E-KITA (Elektronik Kinerja dan Tunjangan Aparatur) yang berfungsi sebagai alat ukur kinerja dan kedispilinan Aparatut Sipil Negara (ASN). Kemudian aplikasi MY TPP atau sebuah aplikasi rekapitulasi kinerja dan disiplin untuk perhitungan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta aplikasi SIAP sebuah aplikasi absensi atay presentasi, bila menggunakan mesin Finger Print atau aplikasi android berbasis GPS dan sidik jari.

Menurutnya pula, pemahaman umum terhadap ke 3 perjanjian yang disepakati itu, pertama pelaksanaan asisntensi terkait mekanisme pengukiran kinerja dan disiplin dalam rangka pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. Kedua, mekanisme penerapan system informasi penilaian kinerja ASN dalam pemberian tambahan penghasilan ASN di Pemkab Kapuas oleh Kominfo dan Kominfo Kabupaten Kapus, dan ketiga aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan via smart phone (SILAKAS) oleh Disdukcapil kedua kabupaten.

“Ke 3 aplikasi yang dikerjasamakan tersebut di Kabupaten Tanah Laut telah ada disemua SKPD dan berjalan 1 tahun lebih, Kominfo sendiri sebagai pengumpul rekap bersama BKPSDM,”jelas Suharyo.

Dijabarkan, dari ke 3 aplikasi yang dikerjasamakan itu saling terkait. Aplikasi E KITA adalah menyangkut tugas pokok ASN masing-masing, karena jabatan dan tugas pokok berbeda tercapai apa tidak. Kemudian rekapnya tiap bulan karena menyangkut berapa tunjangan TPP apakah 100 persen dibayarkan, kalau kurang tercapai juga ada hitungannya. Dan selanjutnya menyangkut absensi finger print untuk mengetahui timngkat kehadiran pegawai yang pengaruhnya dilihat dari waktu yang ditetapkan dari pukul 08.00 wita masuk kerja dan pukul 16.20 wita.

“Jika masuk kerja lewat dari pukul 08.00 wita pun ada hitungan pemotongan,”tutup Suharyo.

Penulis: Basuki

Related posts

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel

Supian HK Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan Hidup

BEM UIN Antasari Deklarasi Damai Sukseskan Pilkada Serentak 2024