Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Investasi proyek padat karya yang harusnya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Negara di Kabupaten Tanah Laut, diduga dihambat oleh oknum-oknum di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Hal ini disebabkan diduga investor bukan dari kolega mereka.
“Ada apa dengan oknum Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut yang berani menentang rekomendasi Menkopolhukam,” tanya Direktur PT Perembee H Mawardi, kepada wartawan Kamis (6/4/2023).
Bahkan surat dari Menkopolhukam dengan nomor surat : B-1834/KM.00.03/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 diabaikan atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Pria Terjun ke Sungai dari Jembatan RK Ilir Banjarmasin, Pengendara Geger
Adapun kronologisnya, H Mawardi menyampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan pihak swasta PT Perembee terikat dalam sebuah ikatan kerjasama yang dituangkan pada Nota Kesepahaman nomor: 180/ 76/ MOU – KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014 dan Perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015 tentang Pemanfaatan lahan milik PT Perembee untuk pembangunan RSUD HBoejasin.
Kemudian setelah PT Perembee menghibahkan lahan miliknya seluas 10 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut termasuk membuatkan akses jalan kemudian dibangun RSUD H Boejasin dengan nilai proyek sekitar Rp 300 miliar dari dana APBD.
Namun diduga setelah adanya penggantian Bupati, Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tidak mengakui adanya hibah lahan RSUD dari PT Perembee dan malah melakukan pembebasan lahan jalan ke RSUD tersebut padahal akses jalan sudah ada hibah sebelumnya dari PT. Perembee.