Pemkab Tanah Laut Hadiri Undangan Ombudsman Kalsel, Hasil Pemeriksaan segera Disampaikan Kepada PT Perembee

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kantor Ombudsman Kalimantan Selatan (ist)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Selasa (30/5/2023), undangan dilayangkan atas laporan PT Perembee karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penyelenggara pelayanan publik.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengatakan,
Pemkab Tanah Laut hadir lengkap sebagaimana undangan dan pihaknya sudah memintai keterangan dan informasi, sekarang masih dalam pemeriksaan, hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada para pihak pelapor, intinya beberapa hal yang kita tanyakan bisa dijawab oleh pihak terlapor

“Mudah-mudahan ada solusi dari permasalahan yang disampaikan oleh pelapor, kami netral saja melihat permasalahan ini, kami tidak berpihak kepada siapapun, kami hanya berpihak kepada pelayanan publik.

Apresiasi tinggi disampaikan Direktur PT Perembee H Mawardi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel yang sudah cepat menindaklanjuti laporan, perlu kami sampaikan pihak Pemkab Tanah Laut sudah ingkar janji dari kesepakatan.

Baca Juga: Ombusman Bergerak Cepat, Undang Pemkab Tanah Laut Terkait Pembangunan Pelaihari City Mall yang Mangkrak

“Kesepakatan yang ada di perdamaian harusnya pihak Pemkab melaksanakan pada kesempatan pertama, dimana kesempatan pertama tersebut harusnya pada akhir tahun 2022 namun tidak dilaksanakan oleh pihak Pemkab,” imbuhnya.

Kemudian mereka membuat Timeline sebagaimana surat dari Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut tanggal 24 Oktober 2022 dengan nomor surat: 180/ 33/KUM/2022 perihal : Timeline Raperda yang memuat tanggal waktu target pelaksanaan.

“Namun, hingga Januari 2023 sebagaimana target waktu pada Timeline tersebut pihak Pemkab Tanah Laut tetap tidak melaksanakannya padahal Timeline tersebut dibuat oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sendiri,” tuturnya.

Sebagaimana target waktu yang mereka buat harusnya pada Januari 2023 mereka sudah mengajukan pernyataan modal ke pihak DPRD Kabupaten Tanah Laut dan nyatanya hal tersebut tidak dilakukan, lanjutnya.
Kami tidak mengerti apa maksud dari pihak Pemkab Tanah Laut sehingga dua surat tersebut Mereka ingkari lagi.

“Satu surat perdamaian yang harusnya di kesempatan pertama, dan satu lagi Timeline Raperda yang mereka buat sendiri yang harusnya di Januari 2023 mereka mengajukan ke pihak DPRD Kabupaten Tanah Laut, namun hingga saat ini tetap tidak terlaksana,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelepasan Burung Merpati Tandai Soft Launching Pomnas Kalsel 2023

Dikatakannya, kalau mereka sudah mengajukan ke DPRD tinggal kebijakan legislatif saja lagi, apakah memungkinkan pernyataan modal dilaksanakan atau tidak. Kalau sekarang seperti tidak ada keseriusan oleh pihak Pemkab untuk menjalankan kesepakatan perdamaian tersebut.

“Kedepannya kami akan mengirimkan somasi kedua, apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Tanah Laut maka kami akan melakukan gugatan pembatalan hibah atas lahan RSUD Hadji Boejasin seluas 10 hektare,” imbuhnya.

Hal ini, menurut H Mawardi menjadi tanda tanya besar, karena sejak 20 januari 2022 disepakati perdamaian hingga sampai tanggal 31 Mei 2023, apa yang dijanjikan dari perdamaian tersebut baru PBB yang dilaksanakan, sementara poin lainnya belum mereka jalankankan.

“Apakah ini hanya ingin mengulur waktu hingga sampai habis masa jabatan bupati yang ada ini, dan tanggungjawab tersebut dialihkan ke pejabat yang baru,” tutupnya.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment