Pemkab Tanbu Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada 43 ribu Pekerja Rentan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
SERAHKAN SANTUNAN - Manfaat Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif kepada dua ahli waris pekerja rentan setempat, Selasa (8/4/2025).(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Sinergitas dalam melaksanakan amanah negara untuk mensejahterakan masyarakat dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Yakni dengan menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan setempat.

Manfaat Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif didampingi Wakil Bupati Tanbu, Bahsanuddin dan juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanbu, Kadri Mandar di acara Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tanbu di Kantor Bupati, Selasa (8/4/2025).

Penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah ahli waris almarhum Abdul Rahman dan ahli waris Mulyadi. Mereka merupakan pekerja rentan yang meninggal dunia dan mendapatkan manfaat JKM yang diserahkan sebesar Rp42 juta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir bagi masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru. Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah  ini bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” tutur Vina.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menjamin kesejahteraan pekerjanya, khususnya pekerja rentan sejak tahun 2023 hingga saat ini. Hal itu dituangkan melalui Perbup Nomor 51 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2024.

“Melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2024 ini, pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 kepada sebanyak 43.725 Pekerja Rentan. Manfaat perlindungan yang diberikan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Vina.

“Melalui perlindungan yang diberikan tersebut selama periode tahun 2023-2025 sudah ada 71 klaim peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp2.982.000.000,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Tanbu menyampaikan dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Karena sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Sasaran Pekerja Rentan yang dimaksud disini adalah kategori pekerja berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum seperti Petani, Buruh Tani, Buruh Harian Lepas, Buruh Bangunan, Nelayan, Tukang Becak, Tukang Ojek. Berbagai profesi pekerjaan lainnya itu yang rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.

“Dengan adanya perlindungan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi dan hari ini sudah kami saksikan manfaatnya,” tutup Vina.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar