Pemkab Tanbu Lindungi Pekerja Rentan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
FINALISASI DATA - BPJamsostek bersama SKPD Pemkab Tanbu saat melakukan pendataan finalisasi terhadap pekerja rentan di kawasan Batulicin, Kamis (3/10/2024). (foto : ist)

Advertorial

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melaksanakan pertemuan dengan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) untuk pembahasan Finalisasi dan Penetapan Data Pekerja Rentan di daerah tersebut tahun 2024, Kamis (3/10/2024).

Kegiatan diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga, yang pertama dilakukan pada Juli 2024 untuk pengumpulan data awal,” sebut Vina.

Kemudian giat itu dilanjutkan pada September dan yang terakhir Oktober ini untuk finalisasi dan penetapan data pekerja rentan Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya data yang telah diverifikasi dan berstatus valid akan dimasukkan ke dalam list data Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori Pekerja Rentan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya atas sinergi yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya atas perlindungan pekerja rentan,” tutur Vina.

Seperti diketahui sejak tahun 2023 pihaknya sudah menjalankan program ini dan akan dilanjutkan kembali di tahun 2024 bahkan dengan kuota perlindungan yang lebih besar.

“Jadi program ini akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Semoga apa yang kita lakukan hari ini sebelumnya dan kedepan bisa membawa keberkahan, kesuksesan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupten Tanah Bumbu,” tambah Vina.

Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Bumbu sudah berjalan sejak tahun 2023, dari perlindungan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan Manfaat Program Jaminan Sosial kepada 57 Orang Pekerja Rentan yang mengalami resiko sosial dengan total klaim sebesar Rp2,43 miliar.

Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada para pekerja, maka mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial sebagai berikut :

  1. Biaya perawatan dan santunan. Dengan membayarkan iuran JKK, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah bulan terakhir bekerja jika meninggal dunia saat melakukan aktivitas kerja dan santunan 56 kali upah bulan terakhir bekerja, jika mengalami cacat saat bekerja. Santunan sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebanyak 100 persen upah selama 1 tahun pertama, dan 50 persen upah pada bulan berikutnya hingga tenaga kerja dapat kembali melakukan aktivitas kerja.
  2. Santunan kematian. Peserta JKM mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan meski tenaga kerja meninggal dunia saat tidak sedang bekerja dengan manfaat santunan diberikan kepada ahli waris.
  3. Beasiswa. Anak-anak peserta program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Dengan besarnya kemanfaatan dari perlindungan tersebut, kita semua berharap para pekerja khususnya para Pekerja Rentan ini dapat terjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi diri serta keluarganya, sehingga ekonomi dan kesejahteran masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu juga akan terus tumbuh,” tutup Vina.

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanbu, Kadri Mandar juga mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.

“Kita bersama-sama berkolaborasi menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, tentunya pemerintah mempunyai peranan penting untuk pengentasan kemiskinan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan khususnya wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya,” tutur Kadri.

Dia menambahkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan perlindungan bagi 40.614 Pekerja Rentan mulai Oktober Tahun 2024.

Dalam giat tersebut juga

mengundang Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment