Pemko Banjarmasin Ingin Tinjau Ulang Perjanjian Pembayaran Pajak Parkir Duta Mall

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Parkiran Duta Mall Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perjanjian pembayaran tunggakan pajak parkir Duta Mall Banjarmasin yang dikelola oleh PT Centre Park direncanakan akan ditinjau kembali oleh Pemkot Banjarmasin.

Hal itu dilakukan, Pemko tak ingin berlama piutang tersebut masuk hitungan setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, tunggakan pembayaran pajak parkir Duta Mall Banjarmasin yang dikelola oleh PT Centre Park di tahun 2024 ini tersisa sekitar Rp. 1,2 miliar dimana sebelumnya total tunggakan mencapai Rp. 1,7 miliar.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Minta Warga Mewaspadai Kecubung

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan, perjanjian yang dibuat oleh pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin dengan SKPD terkait pada waktu itu, seharusnya sudah bisa di tinjau ulang.

Mengingat hingga sampai saat ini pembayaran tunggakan pajak parkir Duta Mall itu masih belum juga lunas dan saat ini masih dengan cara dicicil setiap tahunnya.

“Rencana kita komunikasikan lagi. Kalau bisa tahun depan sudah bisa selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Rektor ULM Curiga Ada Sindikat Gelar Guru Besar

Menurut Edy, jika pembayaran cicilan berdasarkan perjanjian dari kepala SKPD sebelumnya, maka pelunasan tunggakan pajak parkir Duta Mall itu akan lunas dalam waktu yang cukup lama.

Dari kesepakatan perjanjian sebelumnya pelunasan dilakukan secara mencicil setiap tahunnya sekitar Rp. 168 juta selama 10 tahun.

“Pembayaran baru jalan 6 tahun. Jadi masih lama lagi, makanya kita usahakan agar segeranya terlunasi,” tandasnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment