Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin dan PT Pelindo lll Regional Kalimantan kembali gulirkan MoU tentang pembangunan Kota Banjarmasin, Senin (15/7) di kediaman CEO PT Pelindo lll, samping Balai Kota Banjarmasin.
Sedikitnya dalam MoU kali ini ada enam poin yang ditandatangani, yakni soal Jembatan Timbang, Lahan Martapura Lama, Ruang Parkir Kendaraan, Depo Peti Kemas, Penertiban Retribusi Pelabuhan Basirih.
CEO Pelindo lll Banjarmasin, Boy Robbiyanto, menjelaskan, misalnya pada jembatan timbang. Jembatan timbang ini tujuannya agar angkutan sering terjadi kelebihan kapasitas di pelabuhan itu perlu dibuatkan peraturan daerah. Misalnya muatan yang lebih akan dikenakan retribusi sesuai dengan jumlah kelebihannya.
“Kalau itu bisa dijalankan, kan bisa menambah pemasukan daerah lagi. Dan ini diharapkan Pemko Banjarmasin membuatkan peraturan itu,”
Kemudian Ruang Parkir Kendaraan, perparkiran di pelabuhan itu juga perlu diretribusikan. Pasalnya itu merupakan bisnis yang menguntungkan. Selama ini parkiran marak berjalannya retribusi elegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selanjutnya lagi, depo peti kemas, ujar Boy kepemilikan dan lahan peti kemas di Banjarmasin saat ini sudah over load tingkat kepadatannya, sehingga perlu ekspansi. Dari itu Pemko bisa mencari lahan peti kemas, yang bisa dijadikan untuk pemasukan.
“Bila over load peti kemas ini dibiarkan begitu saja, Kondisi itu membuat Pelayaran berfikir. dan pemasukan sulit berkembang,” katanya.
Selanjutnya lagi Retribusi Pelabuhan Basirih, menurutnya selama ini belum ada pemungutan. Yang terakhir terkait lahan martapura lama yang berlokasi tidak jauh dari Balai Kota Banjarmasin. Lahan seluas 4 hektar itu dilirik Pemko untuk penataan kota, bisa saja dibuat siring atau infrastruktur lainnya.
Bagi Boy, lahan Martapura Lama itu bisa saja dipinjam pakai oleh Pemko, namun pihaknya juga meminta kerjasama pembebasan lahan dekat pelabuhan seluas kurang lebih 2 hektar itu dipergunakan untuk kepentingan pelabuhan. dan