Pemkot Banjarmaisn Mulai Tata Ruangkan Pembangunan Pergudangan

Agus Suyatno menunjukan peta kawasan industrindan dan pergudangan di Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kawasan pergudangan di Kota Banjarmasin sudah diatur dan Pemkot Banjarmasin sekarang ini tak lagi memberikan izin baru pergudangan di pertengahan kota.

Kawasan pergudangan itu pun sudah dipetakan dan paling banyak di wilayah Banjarmasin Selatan. Hal itu juga sesuai dengan Perwali tahun 2023 tentang RTTR yang merupakan turunan RTRW 2001.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno menyampaikan, bahwa titik kawasan tata ruang itu sudah berlaku dan tidak ada lagi izin baru pembangunan industri maupun pergudangan.

Kecuali ditempat yang sudah ditentukan, seperti di wilayah Mantuil, Banjarmasin Selatan. Dimana menurut petanya, kawasan pergudangan itu banyak dibagian-bagian ujung kota dan ditandai dengan warna hitam.

“Kalau menurut peta kami, kawasan pergudangan kita tandai warna hitam, paling banyak di selatan,” ucapnya.

Baca Juga: Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja, Jadi Tema JMM

Kemudian soal bagaimana bangunan pergudangan yang sudah ada? Agus menyatakan, bangunan yang sudah ada tidak jadi masalah, namun tidak boleh lagi diperbaiki maupun menambah.

Mengapa kawasan tata ruang dilakukan, itu hubungannya dengan kenyamanan masyarakat, seperti lalu lintas dan mencegah resiko lainnya.

“Jika zona industri itu boleh dibangun pergudangan, namun zona pergudangan tidak boleh dibangun industri,” katanya.

“Jika ada pengusaha yang melanggar tentu akan berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang