Pemohon Paspor ULP Barabai Tersebar se-Indonesia

by admin
0 comments 2 minutes read

Layanan Paspor Imigrasi di Kalsel (foto:ist/brt)


Banjarmasin, BARITO – Sepanjang tahun 2018, Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Banjarmasin di Barabai, telah mengeluarkan sebanyak 9.949 paspor .

Pemohon paspor bukan hanya berasal dari Kalsel, tetapi juga dari provinsi lain diantaranya Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida mengatakan, fenomena asal pemohon paspor dari berbagai daerah ini merupakan hal biasa . Karena sejak tahun 2006, Imigrasi tidak menerapkan lagi asas domisili untuk mengajukan permohonan paspor. 

“Artinya pemohon boleh memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan rumahnya, kantornya atau tempat aktifitasnya sehari-hari,” ujarnya, Jum’at (4/1).

Dodi mengungkapkan, kebijakan peniadaan asas domisili sejak tahun 2006  merupakan bukti bahwa jajaran keimigrasian ingin membuktikan komitmen pelayanan  dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat secara murah dan mudah. 

Namun demikian, tekan dia,  kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pelayanan paspor saja (pelayanan terhadap WNI).

Karena pelayanan dan pengawasan terhadap WNA diberlakukan asas domisili (tempat tinggal) atau tempat kegiatan (aktifitas). Penerapan kebijakan terhadap WNA ini dibedakan mengingat hal itu berkaitan dengan kompetensi relatif pengawasan terhadap mereka.

Lebih jauh Dodi memaparkan data Laporan Capaian Kinerja Keimigrasian tahun 2018. Yakni ULP Kantor Imigrasi Banjarmasin di Barabai, telah mengeluarkan sebanyak 9.949 paspor . Perinciannya, 5.426 orang perempuan (54,5%)  dan sebanyak 4.523 orang laki-laki (45,5%). 

Berdasarkan data dari sistem, bebernya, para pemohon paspor di ULP Barabai berasal dari 72 kabupaten dan 29 kota yang terletak di Sumatera Utara seperti dari Kota Medan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Lahat, dari Sumatera Barat (Kota Padang), dari Sumatera Selatan (Kabupaten Muara Enim), dari seluruh Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sampai Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Utara).


Jumlah pemohon terbanyak berasal dari Kabupaten Tabalong yaitu  2.078 orang . Terdiri atas 933 (44,9%) dan 1,145 orang perempuan (55,1%), disusul kemudian oleh Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 1.860 orang yang terdiri atas 852 orang laki-laki (45,8%) dan 1.008 orang perempuan (54,2%).

Kabupaten Hulu Sungai Tengah  sebanyak 1.789 paspor, yaitu 801 orang laki-laki (45%) dan 988 orang perempuan (55%) dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 1.513 orang yaitu 652 orang laki-laki (43,1%) dan 861 orang perempuan (56,9%). Sedangkan jumlah pemohon yang hanya satu orang antara lain berasal dari Kabupaten Bangkalan, Bengkalis, Bogor, Bone dan Halmahera Utara di Maluku Utara.

tya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar