Banjarbaru, BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong kabupaten dan kota untuk membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang terintegrasi. Termasuk pula 5 perguruan tinggi di daerah ini yang memiliki fakultas hukum juga didorong membentuk JDIH di situs institusi mereka.
Untuk itulah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel menggelar Workshop “Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di ruang rapat Aberani Sulaiman Sekretariat Daerah, Kamis (29/8). Workshop menghadirkan narasumber dari Rumah Koding Indonesia, Rifqie Rusyadi dengan peserta dari bagian hukum kabupaten dan kota se-Kalsel.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris pada pembukaan workshop mengatakan bahwa JDIH pada pemerintah daerah, memiliki peran strategis sebagai sarana pelayanan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui JDIH ni, pemangku kepentingan dapat mengakses dokumentasi dan informasi hukum untuk berbagai kepentingan dan sekaligus sebagai sarana untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan hukum,” ujarnya.
Segala informasi yang disajikan JDIH, imbuhnya, dapat digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan dan peningkatan kualitas kerja aparatur sipil negara.
Lebih lanjut sekda menuturkan bahwa kebutuhan informasi hukum merupakan kebutuhan paling vital bagi setiap organisasi.
“Saya ingin, agar website JDIH harus betul-betul terintegrasi dan praktis bagi penggunanya. Jangan sampai pengguna website mengalami kesulitan dalam pencarian informasi online melalui website JDIH,” tukasnya.
Dasar hukum pembentukan JDIH yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyajikan informasi terkait pembangunan. Informasi ini disajikan untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait pembangunan.
Salah satu nya adalah melakukan pengelolaan JDIH . Yakni untuk mewujudkan supremasi hukum dan masyarakat cerdas hukum, melalui wadah kerjasama pendayagunaan
dokumen dan informasi hukum.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa pemenuhan akan informasi hukum ini, kemudian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Aturan ini menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Dasar hukum selanjutnya adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Provinsi Kalimantan Selatan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 010 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Melalui pergub ini, pengelolaan jaringan diharapkan akan menjadi lebih baik, sehingga JDIH ini dapat digunakan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan dokumentasi hukum yang ada di pemerintahan,” ungkapnya.
tya