Pemprov Kalsel Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD Kalsel

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sampaikan sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Kerja sama Antar Daerah dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Pengajuan dua buah raperda inisiatif itu dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi wakilnya Hj Karmila mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (18/11/2021) pagi.

“Perda tentang Kerja sama Antar Daerah ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang strategis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” ujar gubernur.

Gubernur karib disapa Paman Birin juga menyampaikan apresiasi yang sama terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang akan dirumuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel.

“Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini perlu menjadi perhatian kita, karena harus memenuhi unsur-unsur tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah,” ujar gubernur melalui tanggapan dan sarannya dibacakan sekdaprov.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Daerah Provinsi Kalsel, yang sudah sangat responsif mendukung dan mengapresiasi dua raperda tersebut.

“Raperda inisiatif dewan ini merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian kita bersama dalam membangun kerja sama antar daerah serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka