Dikesempatan itu, mantan anggota DPR RI juga menyampaikan bahwa seluruh pemerintah kota/kabupaten se-Kalsel pada tahun ini juga kembali mempertahankan opini WTP.
“Prestai ini akan menjadi mementum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi atas capaian opini WTP tersebut, namun BPK RI masih mencatat sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, tapi permasalahan ini tidak mempengaruhi atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Baca Juga: Pancasila Jaga Persatuan dan Kesatuan Ditengah Keberagaman Bangsa
Pius menyampaikan ada pun permasalahan-permasalahanyang harus ditindaklanjuti antara lain adalah
retribusi sewa alsintan terlambat disetor dan kurang diterima setelah lemahnya pengendalian intern atas pengelolaan dan pungutan retribusi sewa alat dan mesin pertanian, lalu kurang volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan belanja pemeliharaan dan kelebihan biaya mobilisasi dan penggunanaan eksavator milik pemprov atas realisasi belanja sewa eksavator.
Seluruh temuan ini, imbuhnya telah kami muat dalam buku dua dalam laporan tersebut memuat kekurangan penerimaan serta kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp11,56 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sampai 28 April 2023 sebesar Rp7,1 miliar.
Pius menegaskan hal ini menunjukan keseriusn Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan BPK, meski demikian tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyambut syukur atas capaian mempertahankan kembali opini WTP yang ke-10 kalinya.