Pemprov Kalsel Tawarkan Pembebasan BBNKB II Hingga 31 Desember 2019

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kembali mengeluarkan kebijakan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 5 Agustus hingga 31 Desember 2019 dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalsel.

Demikian disampaikan Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif didampingi Kabid Pajak H Rustam, Senin (5/8) kemarin kepada wartawan di Banjarmasin.

Aminuddin Latif menuturkan, kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin 5 Agustus hingga 31 Desember 2019 mendatang dan wajib pajak diberikan keringan berupa pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Kebijakan ini dikeluarkan, karena banyak wajib pajak atau masyarakat yang membeli mobil dari luar daerah, ada membeli mobil dari Jakarta, Surabaya dan sebagainya,” sebut Amin.

Amin menambahkan, karena masyarakat kita atau wajib pajak di daerah ini banyak yang membeli mobil dari luar Kalsel, maka peluang untuk pendapatan daerah ditangkap oleh pemerintah daerah, sehingga terbitlah kebijakan ini, tujuannya pemerintah daerah memberi kemudahan dalam kaitan bea balik nama kendaraan bermotornya, sehingga nantinya menggunakan plat kendaraan Kalsel.

Ditegaskannya, melalui kebijakan seperti ini sangat memudahkan membayar bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan berikutnya dan seterusnya, sehingga kita harapkan kedepannya ada penerimaan daerah yang signifikan.

“Ini kebijakan Pak Gubernur memudahkan masyarakat,” tandasnya.

Karena itu, Aminuddin Latif mengimbau masyarakat selaku wajib pajak agar memanfaatkan momentum ini demi kepentingan mereka dan kepentingan membangun daerah melalui pajak yang mereka bayarkan.

“Masyarakat atau wajib pajak agar memanfaatkan momentum ini,” imbaunya.

Namun ditegaskannya kebijakan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun belakangan,  sebab hanya keringanan untuk BBNKB II,  sedangkan dua tahun belakangan juga meliputi keringanan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui kebijakan ini menargetkan adanya wajib pajak mau membalik nama kendaraan ke atas nama sendiri, sebagaimna diketahui masih banyaknya wajib pajak atas karena jual beli belum membaliknamakan kepemilikannya sendiri, artinya masih banyak pengguna kendaraan bukan atas nama pribadi. Hal itu berdampak terhadap proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kalau bukan atas nama sendiri bisa saja terjadi kendala saat proses pembayaran PKB. Bukan hanya itu jika atas nama orang lain bisa saja kena pajak progresif, apabila sudah diblokir pemilik pertama untuk kendaraan bermotor roda empat.

Tujuan utama dari kebijakan tahun ini dalam rangka validasi dan akurasi data wajib pajak. Diharapkan semua data terupdate pada kepemilikan objek dan subjeknya tidak berbeda, sehingga juga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajibannya di tahun mendatang, baik itu melalui Samsat secara konvensional atau e-SAMSAT. Melalui kebijakan ini denda administrasi dan pokok BBNKB dibebaskan.

Artinya bagi wajib pajak yang membalik nama hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian dan pokok PKB tahunan,  sedangkan pokok BBNKB II sebesar 1 persen dari harga pasaran kendaraan. Pembebasan pokok PKB untuk tahun ini tidak dilaksanakan, sebab tahun ini program kegiatan difokuskan kepada pemutakhiran data dan upaya-upaya penagihan secara persuasif, baik melalui penyampaian SUPER PKB (Surat Pemberitahuan PKB) dan penagihan secara door to door serta razia dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dan optimalnya penerimaan PKB.

Denda administrasi BBNKB biasanya sering terjadi ketika pengurusan mutasi dari luar daerah, sebab pada proses perpindahan harus melampirkan surat fiskal yang masih berlaku. Masa berlaku surat fiskal hanya satu bulan melebihi dari waktu tersebut maka dikenakan sanksi. Melalui kebijakan ini meski surat fiskal mati tidak dikenakan denda administrasi. Biasanya habis masa laku dikarenakan keterlambatan atau lupa melakukan pengurusan sesuai ketentuan masa fiskal berakhir 30 hari kerja dimulai saat penetapan.

rel/sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment