Pemprov Kalsel Tunggu Surat Balasan KPK, Harapkan Keberlanjutan Proyek Diluar OTT

Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar saat mewakili gubernur di rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih menunggu surat balasan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait konsultasi kelanjutan sejumlah proyek pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa waktu lalu.

Sejumlah proyek yang dikonsultasikan dan terkait OTT KPK tersebut, yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp23 miliar, kemudian pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp22 miliar serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp9 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat balasan dari KPK, setelah sebelumnya berkirim surat ke lembaga anti rasuah tersebut.

Roy yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin menuturkan, pihaknya sudah bersurat ke KPK dan surat itu terkait langkah-langkah kita apa yang harus kita lakukan setelah terjadinya OTT, khususnya beberapa kegiatan yang perlu dikonsultasikan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

“Sampai saat ini balasan resmi dari KPK RI belum kami dapatkan,” ujar Roy.

Lanjutnya karena itu pihaknya berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat balasan surat itu kita dapatkan sehingga keberlanjutan proyek-proyek lainnya diluar proyek-proyek yang OTT bisa kita lanjutkan.

“Jadi kita menunggu surat KPK,” tukasnya.

Disinggung tiga proyek yang terkait OTT, menurutnya kalau proyek-proyek terkait OTT tersebut semestinya stop atau dihentikan, tapi yang pasti kita tunggu arahan dari KPK.

Sedangkan proyek-proyek lainnya bila itu tidak ada masalah dan sesuai kontrak maka tetap dilanjutkan.

“Kalau sampai saat ini belum ada masalah dan kontraknya masih berjalan, sehingga pelaksanaannya pasti mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam kontrak,” tutupnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Penggunaan APBD Perubahan 2024 Terganjal Tanda Tangan Gubernur

DPRD Kalsel Apresiasi Persemaian Liang Anggang Untuk Penopang Revolusi Hijau

Beracara di PHI, Hasan Yuniar Bekali Peserta PKPA