Pemprov Kalsel Wajib Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik ke Masyarakat

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Kusan Hilir, BARITOPOST.CO.ID – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tidak sebatas payung hukum saja, tapi dalam prakteknya juga betul-betul bisa diterapkan untuk kepentingan masyarakat Banua.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalsel wajib memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, sebagaimana diatur di dalam payung hukum tersebut.

Harapan tersebut yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi disela melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda tersebut di Kantor Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (5/12/2022) sore.

“Ada hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan layanan,” ujar Yani Helmi.

Ia menyebutkan sejak pandemi Covid-19 sudah dua tahun terakhir mendapati upaya maksimal dari pemerintah termasuk adanya pengendalian, perawatan dan memberikan kebijakan seperti adanya program vaksinasi.

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Yani menekankan, Pemerintah Provinsi Kalsel wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” paparnya.

Baca Juga: Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-58, Muhammad Yani Helmi Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengharapkan keberadaan Perda yang ada dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.

“Terselenggaranya kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat bahkan aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Ini sudah dijalankan sesuai amanah perda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Budi Wahyudi mengungkapkan, setelah berhasil ditetapkan sebagai aturan resmi yang ditujukan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel ini tentu implementasinya sudah berjalan sejak penetapan tersebut diberlakukan.

“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” ucapnya.

Baca Juga: ATB Martapura Boyong Piala Paman Birin

Lanjutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Ini harus disosialisasikan baik ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Secara garis besar, dia menuturkan, perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban dan harus peduli dengan kesehatannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, penyelenggaraan Sosper terkait Penyelenggaraan Kesehatan ini tak hanya diikuti masyarakat Desa Batuah, melainkan juga dihadiri Camat Kusan Hilir, Kepala Desa Batuah dan tenaga kesehatan puskesmas.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Gunakan Jalur Laut, Relawan Panglima Batur Fire Rescue Serahkan Langsung Bantuan ke Korban Gempa Cianjur Senin, 5 Desember 2022, 22:44 - 22:44

[…] Masih Marak Menyerang Siswa SD di Banjarmasin Tali Asih Untuk Korban Petugas Kebersihan Jalan Pemprov Kalsel Wajib Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik ke… Dua Terdakwa Akui Tukar Guling Lahan Desa tanpa… Lagi Asyik Nenggak Miras di Pos Kamling […]

Reply

Leave a Comment