Pemprov Kurangi Sampah Plastik

Banjarbaru, BARITO  –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengurangi pemakaian plastik pada setiap aktivitasnya. Misalnya pada rapat-rapat mulai dikurangi pengurangan alat makan dan minum serta pembungkus dari plastik.

Kepala Biro (Karo) Pengembangan Produksi Daerah (Bangproda) Setdaprov Kalsel, Sulaiman mengungkapkan, pengelolaan sampah telah diatur dalam  Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor  30 tahun  2018 tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Kalsel dalam  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga  dan Sampah Sejenis.

Selain itu, pada Jum’at, (12/7) lalu juga telah dicanangkan Kegiatan Bersih-Bersih Jum’at Pagi (Berjumpa) oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Kita mulai dari lingkungan kantor dulu. Kalau perda itu kan secara luas. Ini kita buat gerakan di biro dan tiap SKPD agar mengurangi sampah plastik,” jelas Sulaiman didampingi Kepala Bidang Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), Kehutanan dan Lingkungan Hidup Biro Bangproda Setdaprov Kalsel, Fahri Riza di ruang kerjanya, Selasa (16/7) siang.

Sebelumnya, pada pagi harinya telah digelar sosialisasi pengelolaan sampah di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov. Sosialisasi tersebut dihadiri peserta dari SKPD di Pemprov Kasel. Sedangkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Pada rapat sosialisasi yang dibuka Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Kalsel Hanifah itu, Biro Bangproda menyiapkan makanan lokal berbungkus daun.Misalnya jagung, pisang, kacang yang direbus. Kudapan yang digoreng hanya ada risoles dengan isi jagung.

Menurut Asisten II, saat ini sedang dibuat surat edaran (SE) gubernur. Kemudian tindak lanjutnya , juga akan dibentuk satuan tugas yang akan melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD.

Sidak tersebut akan mengecek kepatuhan tiap kantor menerapkan aturan pengelolaan sampah khususnya sampah plastik.Hasil sidak disampaikan ke Sekda, bagi SKPD yang melanggar akan diberikan pembinaan dalam bentuk teguran.  tya

 

Related posts

PENGUMUMAN

Syamsudinoor Kembali Dilantik Menjadi Anggota DPRD Balangan

Anggota DPRD Balangan Saiful Arif Berkomitmen Majukan UMKM Balangan