Banjarmasin. BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengusulkan enam nama pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) ke Kementerian DalamNegeri untuk dipilih dua orang menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotabaru dan Wali Kota Banjarbaru.
“Kemarin Pemprov telah mengusulkan enam nama ke Mendagri untuk mengisi jabatan bupati dan wali kota yang kosong karena ikut pilkada. Selanjutnya diperiksa persyaratannya, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Plt Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Rabu (9/9).
Kabupaten Kotabaru dan Kota Banjarbaru termasuk dalam tujuh daerah di Kalsel yang menyelanggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Lima daerah lainnya adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Balangan, Tanah Bumbu, Banjar dan Hulu Sungai Tengah.
Berbeda dengan lima daerah lain, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru akan mengalami kekosongan pimpinan karena kepala daerah/wakilnya menjadi calon petahana dalam pilkada 2020.
“Untuk Kotabaru kita usulkan tiga nama, begitu juga untuk caretaker wali kota Banjarmasin tiga nama, kita tinggal menunggu saja lagi keputusan dari Mendagri,” ujar Roy tanpa mau membocorkan nama-nama itu.
Selanjutnya papar Roy, penjabat akan mulai bekerja setelah bakal calon bupati dan wali kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setalah nama sudah ditetapkan KPU, maka penjabat segera dilantik. Merka akan mulai cuti pada 26 September 2020,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri jauh-jauhhari menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) dalam Pilkada Serentak tahun ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.
Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs.
Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt akan dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota. Hal ini apabila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.
Penulis: Salman