Banjarmasin, BARITO – Pemerintah saat ini diketahui masih membatasi aktivitas masyarakat dan meniadakan sementara kegiatan dan ibadah keagaman di tempat-tempat ibadah selama pandemi virus corona (COVID-19).
Termasuk di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tabalong, hampir mayoritas masjid-masjid meniadakan shalat Jumat dengan menggantinya shalat Zuhur di rumah masing-masing. Meski demikian masih ada pro kontra diantara masyarakat mengenai hal ini . Atas dasar itu bertempat di Sekretariat MUI Provinsi. Kalsel Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Kota Banjarmasin dilaksanakan pertemuan antara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel dengan MUI Provinsi Kalsel terkait penyamaan pandangan terkait pelaksanaan Ibadah bagi Umat Muslim Provinsi Kalsel, Sabtu (11/4/2020) pagi
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai, pertemuan dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol . Yazid Fanani, Danrem 101 Antasari Kolonel Inf M. Syech Ismed Z Sekda Prov Kalsel selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Prov. Kalsel H. Abdul Haris Makkie,Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Kalsel . H Noor Fahmi,
Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalsel H. Muhammad Muslim serta
– Dir Intelkam Polda Kalsel, Kombes pol. Hajat Mabrur B.
MUI Kalsel sendiri hadir Wakil Ketua MUI Provinsi Kalsel Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA dan Sekretaris t Umum MUI Provinsi Kalsel Drs. H.M Fadhly Mansoer, MM serta para Kepala Bidang MUI Provinsi. Kalsel
Dalam kesempatan itu Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Kalsel H Abdul Haris Makkie menyampaikan saat ini Virus Covid 19 di Kalsel semakin masif dan Kota Banjarmasin saat ini menjadi local Transmision “Presiden juga sudah menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat adalah hal yang paling diutamakan dipentingkan
Gugus Tugas sudah melakukan langkah preventif untuk menyampaikan ke masyarakat kebijakan pemerintah pusat namun perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk MUI” papar Haris Makkie
Saat ini sambung Sekdaprov Kalsel ini, Gubernur sudah mengeluarkan edaran terbaru terkait Local Transmisi dan menyatakan wilayah Kalsel Tanggap Darurat
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan
H. Muhammad Muslim membenarkan, setiap hari terjadi penambahan jumlah ODP, PDP yg tersebar diseluruh wilayah Kalsel dan hampir penuhseluruh rumah sakit yang ada.”Kesulitan kita adalah dalam mengendalikan orang oranh tanpa gejala dan dengan orang dalam pemantauan termasuk para Jamaah Taubliq yg mengikuti giat ijtima di Sulsel ( Kluster Gowa )” ungkap Muslim
Apalagi imbuh dia banyak orang yang Positif tanpa mengalami gejala apapun. Kondisi ini sangat berbahaya di lingkungan karena akan mempercepat penyebaran” Sementara sistem Kesehatan di Provinsi Kalsel tidak sebagus di Ibukota Jakarta” aku Muslim
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menambahkan TNI Polri dan dinas terkait berupaya melakukan penanangan Covid 19 dapat terkendali di Provinsi Kalsel” Bahwa masyarakat kita perlu pandangan yang searah dengan Keputusan Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid 19
Pada dasarnya Polri tidak pernah melarang untuk melaksanakan Ibadah namun penekanan pada larangan berkumpulnya orang banyak (Sosial Distancing) sehingga sangat disayangkan adanya anggapan aparat TNI/Polri melarang masyarakat untuk melaksanakan Ibadah ” sesal Jendral Polisi bintang dua ini
Oleh sebab itu langkah kedepannya Kapolda berharap menyatukan suara dalam hal pencegahan COVID-19,’ Dengan harapan kita semua dapat menemukan formula yang efektif agar masyarakat Banua tidak semakin banyak yang terpapar COVID-19′ pungkasnya
Menanggapi hal itu Wakil Ketua MUI Provinsi Kalsel Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA mengatakan MUI sudah mengeluarkan 2 Surat imbauan terkait Covid-19 yang perlu disikapi oleh umat Muslim di Provinsi Kalsel. “Menyusul berkembangnya situasi dan tuntutan Masyarakat Muslim Kalsel maka MUI mengeluarkan Surat imbauan ke 2 namun disalah artikan oleh Masyarakat Provini Kalsel dengan tetap dilaksanakannya Sholat Jum’at meskipun wilayah nya termasuk Zona Merah” beber mantan Ketua KPU Pusat ini
Selain itu belum adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah tentang batasan wilayah penyebaran Covid 19 yang terkendali maupun yang tidak terkendali . Sehingga keputusan yang diambil oleh MUI Provinsi Kalsel bersifat yang sesuai dengan syariat Islam.” Masyarakat wilayah Kalsel merasa berdosa apabila tidak melaksanakan Sholat Jum’at 3 kali berturut-turut (di golongkan Munafik/Kafir” jelas Guru Besar UIN Antasari ini .
Masyarakat menurutnya saat ini memandang kegiatan di pasar selama ini masih berlangsung dan tidak ada larangan sementara untuk kegiatan di Mesjid dilarang.
” Pada prinsipnya MUI mendukung seluruh kebijakan Pemerintah selaku Ulul Amri sehingga keputusan MUI akan searah dengan kebijakan Pemerintah” pungkasnya
Hasil dari pertemuan itu sendiri disepakati atas nama Pemerintah Daerah Gugus Tugas Covid19 akan menindaklanjuti pertemuan dengan mengagendakan pertemuan kembali dengan seluruh Organisasi Islam yang difasilitasi MUI Prov Kalsel. Merujuk pada Keputusan Gubernur terkait Wilayah Kalsel merupakan Daerah Tanggap Darurat maka akan disusun Draf Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan MUI Provinsi Kalsel tentang Aturan kegiatan Ibadah yang harus dilaksanakan oleh Umat Muslim Kalsel.
Penulis : Mercurius