Pemuda Aniaya Pacar Ibunya yang Mencekik dan Pukuli Wanita yang Melahirkannya

PELAKU ANIAY-IZ pelaku aniaya korban gunakan pisau potong daging, dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin, tak sampai 24 jam, Senin (16/1/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID- Seorang pemuda berinisial  IZ (20 nekat menyerang pacar ibunya bernama Haryani alias Rani (50) hingga berakhir berurusan dengan polisi,  Senin (16/1/2023) siang sekitar  pukul 14.00 Wita.

Tersangka menyerang pacar ibunya dengan senjata tajam (sajam) jenis pemotong daging di Jalan Veteran Gang Sepakat RT  22 Kelurahan  Kuripan Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Baca Juga: Rumah di Bantaran Sungai Gudang Hirang Ambruk, Tiga Beranak Selamat

Akibatnya korban  warga kawasan   Banjarmasin Timur itu mengalami luka di pipi kiri dan lengan tangan kanan.

Kejadian bermula sehari sebelumnya, ibu tersangka yang berpacaran dengan korban,  dipukul dan dicekik. Karena tidak terima  wanita yang melahirkannnya dianiaya ,tersangka kemudian mencari ke rumah korban namun tidak bertemu.

Tersangka mengalihkan kemarahan dengan merusak sepeda motor korban.  Korban pun  marah dan  mencari ke rumah tersangka dan  meminta  pertanggung jawaban perbaikan sepeda motornya.

Saat mereka bertemu di lokasi kejadian, tanpa basa-basi tersangka langsung menyerang korban yang mengakibatkan luka robek di pipi kiri  sampai 13 jahitan dan lengan tangan kiri .

Korban yang dirawat di RS kemudian mengadukan ke polisi, kemudian polisi langsung menangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin  untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Macan Kalsel Bekuk Penipu Modus Jual Beli Gula Murah dengan Kerugian Rp 1,4 M di Gresik

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Kamis (19/1/2023) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya malam hari.

Sementara barang bukti yang digunakan pelaku yakni satu bilah sajam jenis pisau pemotong daging dengan panjang 25 cm, dan  pisau kecil dengan panjang 18 cm diturut disita. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Thomas.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

1 comment

Karena Oleng usai Menyalip, Honda Jazz Tabrak Pembatas Jalan di Km 5 Banjarmasin - Barito Post Kamis, 19 Januari 2023, 16:47 - 16:47
[…] 19 Januari 2023 Top Posts Karena Oleng usai Menyalip, Honda Jazz Tabrak Pembatas... Ibunya Dipukul dan Dicekik, Pelaku Lukai Pipi dan... Anies Baswedan ke Kalsel 8-9 Februari, H Mansyur... Sekwan DPRD Balangan Sampaikan Agenda Kerja […]
Add Comment