Pemuda Islam Kalsel Laporkan Penggalangan Dana Paslon Nomor Urut 2 ke Polisi, Ini Alasannya

KETUA DPD Pemuda Islam Kalsel HM Hasan saat menyerahkan berkas laporan kepada petugas di Ditreskrimsus Polda Kalsel (foto istimewa).

Banjarmasin, BARITO – Penggalangan dana yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana – Difriadi untuk Gugat Hasil Pilkada 2020 Kalsel ke Mahkamah Konstitusi berujung pelaporan ke polisi.

Penggalangan dana yang dinamai Gerakan Rp 5.000 “Selamatkan Banua Kita” itu dilaporkan ormas Pemuda Islam Kalsel dengan alasan melanggar UU.

Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan bersama beberapa anggotanya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel Jalan A Yani Km 4,5 Komplek Aspol Bina Bharata, Sabtu (2/1/2021) pukul 10.00 WITA.

Menurut HM Hasan aksi pengumpulan dana yang diumumkan melalui akun Instagram pribadi Denny Indrayana pada 17 Desember 2020 itu tidak berizin.

Alasannya sambung mantan Ketua KNPI Kalsel dua periode ini pelaksanakan kegiatan pengumpulan uang atau barang memerlukan izin dari Pejabat yang berwenang yakni Menteri Kesejahteraan Sosial atau Bupati/Walikota, atau pejabat setempat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Selain itu kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 dilatar belakangi dengan adanya agenda politik nasional, yaitu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah provinsi Kalimantan Selatan.

“Oleh karena itu kegiatan pengumpulan uang dilakukan oleh Pasangan Calon

Nomor Urut 2 lebih kepada “Gerakan Politik’ tegas Hasan usai menyerahkan berkas laporan ke pihak kepolisian.

Dan berdasarkan UU 9/1961, politik bukan merupakan bidang yang dapat diberikan izin dalam pengumpulan uang. “Terlebih upaya pengumpulan dana itu juga diselipkan kata mempertahankan kemenangan, padahal setahu kami hasil rekapitulasi KPU Kalsel pemenang suara terbanyak bukan Paslon nomor urut 2” ujar Hasan.

Jika alasan Paslon nomor urut 2 pengumpulan dana digunakan untuk biaya menggugat Mahkamah Konstitusi hal itu juga tidak benar.

Sebab seperti yang disampaikan Kapolda Kalsel tidak ada biaya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) “Silahkan saja hak Paslon nomor urut 2 menggugat ke MK , kami sendiri lebih pada situasi dan kondisi Kalsel yang kondusif jangan sampai terjadi perpecahan pada masyarakat Kalsel ” pungkas Hasan.

Editor Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

1 comment

Fiki Minggu, 3 Januari 2021, 07:34 - 07:34
Pemuda kalsel koq mukanya kaya org tua ya?
Add Comment