Banjarmasin, BARITO – TPS 06 dan 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin mewajibkan warga yang menggunakan hak suaranya dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.
Sebelum memasuki TPS diwajibkan memcuci tangan, jaga jarak dan memakai masker, protokol kesehatan ketat dilaksanakan agar tidak terjadi lonjakan penularan covid-19 saat pelaksanaan PSU.
Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di Kabupaten Bajar meliputi Kecamatan Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Matraman dan Aluh-Aluh, satu Kecamatan di Kota Banjarmasin, yakni Banjarmasin Selatan serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.
Foto : iman satria Teks : iman satria