Pemusnahan BB Merupakan Suatu Akhir Dari Proses Penyidik Kepolisian Dan Memiliki Hukum Tetap

Kotabaru BARITO – kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan suatu akhir dari proses yang dilakukan penyidik kepolisian baik itu tindak pidana umum yang merupakan tindak pidana narkotika ataupun tindakan lainnya yang sudah dilakukan dan memiliki kekuatan hukum tetap

Hal tersebut diungkapkan Andi Irfan Syafruddin pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap . Bertempat di halaman kantor Kajari Kotabaru belum lama tadi

Dijelaskannya pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang, yang merupakan wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan.

” Kegiatan ini juga wujud keseriusan Kejari Kotabaru dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kejari Kotabaru,” katanya

Momentum ini lanjutnya menunjukkan Kejari Kotabaru sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan bahwa pihak kami lalai apalagi mempermainkan barbuk untuk tujuan tertentu.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kodim 1004 Kotabaru, Lanal, Kapolres serta Asisten I Pemkab Kotabaru . (Ril).

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel