Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berinisial AB (43) yang beraksi, Sabtu (24/12/2022) sore pukul 16.00 Wita lalu. Setelah Warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara itu diperiksa penyidik hingga penadahnya diketahui dan berhasil dibekuk.
“Jadi setelah AB pelaku penggelapan motor itu ditangkap, kemudian kita kembangkan dan dibekuklah penadahnya berinisial AN,”sebut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (8/3/2023) malam.
Kanit menambahkan, pelaku AN ini sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu berkat “nyanyian” AB.yang lebih dulu ditangkap.
Baca Juga: Begini Ternyata Modus Wakil Rekbid Akademik UNU Gambut Potong Biaya Hidup Penerima KIP
Seperti diketahui sebelumnya, korban bernama Mujahid (27) mengadukan kepada Polisi hingga akhirnya AB diciduk beserta barang buktinya. Akibatnya warga Jalan Mentaren Desa Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini mengalami kerugian sebesar Rp18Juta.
Bermula pada saat korban mengadaikan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy, warna cream cokelat, No Pol DA 4344 MV sebesar Rp6Juta. Setelah itu korban langsung pulang dan bercerita dengan kakaknya, Harianto.
Kakak korban kaget dan menyatakan akan menebus malam itu juga namun sewaktu ingin menebus motor tersebut,ternyata ponsel pelaku tidak aktif. Kemudian pada saat aktif ternyata AB mengatakan kalau ingin menebus bayar Rp2Juta lagi.
Selanjutnya korban setuju akan menebusnya, namun setelah dibayar Rp2Juta serta dibuatkan perjanjian ternyatan sepeda motornya tidak ada. Kemudian pelaku langsung pergi dan tidak bisa dihubungi lagi.
Baca Juga: Polda Kalsel Raih 2 Medali Emas, Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup I 2023
Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk pada Jumat (24/2/2023) sore sekitar pukul 17 30 Wita.
Akan tetapi hasil introgasi ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan ke pelaku AN sebesar Rp7Juta.
“Kini AB dan AN yang baru dibekuk dijerat sesuai Pasal 378 Jo 372 maupun 480 KUHPidana,”pungkas Iptu Dirno
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya