Banjarmasin, BARITO – Karena diduga menjadi penadah ponsel curian, pria berinisial BD alias BC (36) dijebloskan ke tahanan Polsek Banjarmasin Timur , Selasa (30/6/2020) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Aksi pelaku pencurian warga Jalan Simpang Limau Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp66 juta lebih. Selanjutnya korban bernama Sulami melaporkan kejadian itu kepada polisi, Jumat (12/6/2020) lalu.
Ditangkapnya pelaku bermula saat korban sedang berjualan di warung di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Banjarmasin Timur. Kemudian datang dua orang laki-laki yang memesan nasi bungkus.
Saat korban ke dapur untuk membungkuskan nasi, salah satu dari pria tadi mengambil tas milik korban yang berisikan tiga gelang emas seberat total 80 Gram dan satu ponsel merek Samsung A 10 warna biru.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo, Kamis (2/7/2020) mengatakan, setelah menerima laporan tersebut petugas Opsnal Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono langsung melakukan penyelidikan.
“BC berhasil dibekuk karena mengaku membeli ponsel itu dari seseorang kenalannya dengan harga Rp800 ribu. Kini pelaku penadah ponsel curian itu dijeratnya sesuai Pasal 480 KUHP, “sebutnya.
Susilo menyatakan, untuk pelaku utama pencurian, pihaknya sudah mengantongi identitasnya . Kini anggotanya sedang melakukan pengejaran pencuri emas senilai puluhan juta tersebut.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius