Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pencuri dan penadah Laptop jenis Acer dan dompet di kamar kos Jalan Pramuka Gang Teratai I RT 07 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (6/12/2023) diringkus polisi. Akibatnya korban bernama Nurhikmah (21) itu mengalami kerugian sebesar Rp4Juta dari tempat kos milik Jamilah.
Korban warga Jalan Nyai Balau No 27 RT 02 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabulaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu kemudian lapor polisi.
Setelah dilidik pihak pihak Polsek Banjarmasin Timur kemudian melidik hingga ditemukan pencuri dan penadahnya, tiga hari kemudian berhasil diringkus.
Bermula saat korban diberitahu tetangganya yang bersebelahan rumah dan memberi tahu pintu Kost rumah korban. Karena dalam keadaan terbuka dan pintu kunci terlihat rusak, kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Setelah diberitahu korban pulang dan mencek barang – barang kost. Ternyata telah hilang satu tas kain berwarna abu – abu berisi satu Laptop Merk Acer warnah hitam 14 Inch. Beserta Chargernya, dan satu dompet berisi KTP, STNK, KTM, Kartu perpustakaan daerah, Kartu BPJS, Kartu ATM BRI, dan satu Celengan uang berisi uang koin pecahan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4Juta, dan melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Banggar dan Banmus DPRD Kalsel Harapkan Ada Pergub Turunan dari Perpres 53/2023
Kapolsek Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit Ipda Partogi Hutahean, Sabtu (16/12/2023) mengatakan pelaku diketahui Berinisial ANS (34) warga Jalan Tembus Mantuil Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kami meringkus pelaku di rumahnya Sabtu pagi tadi, dan hasil introgasi Laptop tersebut dijual kepada penadahnya berinisial EW,”sebutnya. Dia menambahkan, anggota kemudian mengamankan barang bukti dari ANS, seperti satu unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT dan tas selempang kecil berisi dua unit Obeng belah.
Lantaran Obeng itu digunakan pelaku untuk mencongkel kunci pintu rumah korban. Kemudian pihak mengamankan pelaku pertolongan Jahat dengan penadahnya yakni EW. Setelah warga Jalan Raya Libra Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru ini diintrogasi mengakui Laptop Acer warna hitam 14 Inch itu dibelinya dari ANS.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut. “Kini keduanya dijerat
Pasal 363 KUHPidana untuk ANS dan EW dikenakan Pasal 480 KUHP, “pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya