Pencuri di Rumah Kos Mahasiswi Tabalong di Ringkus Bersama Penadahnya

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk beserta penadah dan barang buktinya, Minggu, (22/5/2022) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Mereka adalah pria berinisial MAA alias Emen (28) seorang buruh harian lepas dan penadahnya, TR alias Upik (33).

Tersangka curas beraksi
Jalan Manunggal II Gg III No 55 RT 27 RW 02 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur (Bantim). Pelaku warga Jalan Pramuka tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur ini berhasil menggasak ponsel, motor dan uang dengan total Rp28Juta.

Namun sehari kemudian atau besoknya setelah dilaporkan empat korban ke polisi akhirnya pelaku dan penadahnya dapat diciduk. Keempat korban tersebut adalah mahasiswi dari Kabupaten Tabalong yakni Heldawati (22) warga Jalan Jend Basuki Rahmad RT 05 Desa Agung Kecamatan Tanjung.

Alda Azizah (21) warga Jl IR PH M Noor RT 07 RW 03 Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak. Noor Halipah (21) Mahasiswi Jlalan Paliat RT 02 Desa Paliat Kecamatan Kelua.
Sely Saleha (22) warga Jlalan Luk Bayur No 48 RT 02 Desa Luk Bayur Kecamatan Tanta.

Bermula saat para korban sedang berada di dalam kamar pada rumah kost bersama dengan tiga orang korban lainnya. Tiba-tiba Heldawati mendengar suara dari arah ruang tengah dan setelah dilihatmya ternyata ada pelaku yang berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela samping pada bagian tengah rumah.

Pelaku itu sambil menggenggam sebilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus dengan di tangan sebelah kanannya.

Mengetahui peristiwa tersebut korban lari ke dalam kamar namun pelaku berhasil mengejar dan dapat masuk ke dalam kamar. Kemudian ia mengunci kamar dari dalam bersama dengan keempat tiga korban lainnya.

Sambil mengancam para korban dengan sajam pelaku meminta agar korban mengumpulkan ponsel mereka. Selanjutnya pelaku membuka semua tas dan lemari untuk mencari barang berharga lainnya.

Akibat curas itu korban ponsel Heldawati merk Oppo A1K dan unit sepeda motor DA 6830 UBK merk Honda Beat dicuri. Sementara Alda ponsel merk Samsung A51 dan , ponsel Standard merk GM warna biru putih motif kupu-kupu diembat.

Kemudian korban Noor Halipah ponsel merk Vivo type Y71 dengan dan uang tunai sekitar Rp700Ribu dan tas ransel warna merah muda berbahan sintetis, jam tangan wanita tali besi warna kuning. Sedangkan korban Sely kehilangan ponsel merk Ipone 8 dan uang tunai sebesar Rp.400Ribu.

Atas terjadinya peristiwa tersebut maka total kerugian ditaksir sebesar Rp28Juta dan melaporkannya ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur agar dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP Timur Yono mengatakan, pelaku ditangkap, Senin (23/5/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Tepatnya di rumah tersangka di Jalan Pramuka, tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur .

Penangkapan itu dari anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Tim Macan Kalsel.

Setelah tersangka diciduk langsung menuju ditangkap. Dari penangkapan kedua pelaku disita polisi barang bukti hasil kejahatan dari MAA yakni satu senjata tajam jenis parang, satu ponsel merk Oppo A1K, satu ponsel merk Samsung A51. Dan satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK merk Honda Beat warna Hitam.

Sedangkan barbuk TRnl disita satu ponsel Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu jam tangan wanita tali besi warna kuning. “Kini pelaku curas MAA dijerat sesuai
Pasal 365 KUHP, sedangkan penadahnya TR diancam Pasal 480 KUHP ,”pungkas AKP Timur Yono

Penulis: Arsuma
Editor: Mecurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar