Pencuri Gudang dan Mobil ini Ternyata Terlilit Utang dari Mantan Bos

PENCURI GUDANG-Herman Effendi pelaku pembobol dua gudang dan mobil pikap ini digelar polisi kasusnya oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5/2021).(foto:sum)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencuri isi gudang an rumah beserta bangunannya bernama Herman Efendi (39) ini mengaku, dirinya nekat melakukan itu karena terlilit utang, Senin (31/5/2021) siang. Ironisnya tersangka dipecat bosnya, karena tidak bisa bayar utang tersebut.

Sedangkan barang bukti mobil Mitsubishi Cold Pickup warna hitam DA 8323 CE. Empat meja kayu dan dua pas bunga yang terbuat dari kayu.
Satu lembar fotocopy penjualan alat meja Rp5Juta, semua tidak sempat dijual.

Sementara isi gudang berupa peralatan Wedding Organizer atau perkawinan
dan satu rumah beserta isinya yang dicuri, Rabu (19/5/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita, itu sudah dijualnya.

“Saya menguras habis isi kedua gudang itu, lalu dinding dan atap rumah dibongkar sendiri dan dibantu seseorang yang diupahnya ,”sebut Effendi. Namun dia menyatakan bukan karena sakit hati lantaran dipecat.

Herman mengaku kepada warga dan RT setempat telah membeli bangunan tersebut dari pemilik lamanya. Bangunan tersebut merupakan rumah yang difungsikan sebagai tempat menyimpan barang-barang usaha korban.

Akibat kejadian itu korban bernama H Aftahudin (51) mengalami kerugian sebesar Rp 350 Juta. Demikian gelar kasusnya disampaikan Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Yadiyatullah.

“Jadi bangunan itu dia bongkar, isinya dia angkut, dan dijual kepada pembeli. Warga sekitar tentu tidak curiga, karena dia juga mantan karyawan dari korban,” tambah AKP Faizal Rahman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku memboboln gudang yang di Jalan Jafri Zam-Zam Komplek Grawiratama RT 39 RW 03 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Kemudian dilaporkan ke polsek setempat guna diusut pelakunya.

Korban warga Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat kaget saat mendatangi gudangnya. Karena rata dengan tanah.

Buser polsek setempat kemudian bergerak dan berhasil menciduk pelaku. Warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah RT 38 No 1 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu diciduk di Jalan Prona Banjarmasin Selatan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp350Juta dan pemilik Cafe Nostalgia itu pun lega akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Yadiyatullah mengatakan, pelaku dibekuk, Kamis (20/5/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Tepatnga di Jalan Prona 2 Lokasi Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan dibekuk unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
“Kini pelaku dijerst sesuai Pasal 363 KUHP “pungkas AKP Faizal.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan