Banjarmasin, BARITO-Dua pelaku pencurian kabel telpon ketahuan warga hingga kemudian diamankan polisi, Sabtu (6/10) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka bernama Ahmad Zainudin alias Udin (23) dan M Syamsir (32). Dari keduanya didapatkan barang bukti (barbuk) satu gulung kabel udara jenis tembaga kapasitas 10 fair dengan panjang sekitar 100 Meter, satu tang warna merah.
Ketika itu Udin yang bekerja sebagai seorang buruh beraksi di Jalan A Yani Km 5 Stadiun Lambung Mangkurat RT 01 RW 01 depan mesjid Nurul Zannah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sialnya saat itu temannya Syamsir seorang tukang bengkel ketahuan saat menggulung kabel tersebut oleh Samsudin (41) warga sekitar.
Udin warga Jalan Setia RT 37 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Syamsir warga Kertak Hanyar 1 RT 09 RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saat itu tidak mengenakan baju seragam Telkom. Sehingga saksi yang memergoki ditemani Karsani (35) langsung mengamankan kedua pelaku dan menelpon ke polsek terdekat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain, Minggu (7/10) mengatakan, kedua pelaku sengaja mengambil kabel milik PT Telkom yang masih terpasang di tiang telpon yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka menggunakan tang potong, dan saat menggulung kabel tersebut, kedua pelaku diketahui oleh kedua saksi.
“Saat menggulung kabel itu kedua pelaku diamankan kedua saksi bersama warga lainnya, selanjutnya saksi menghubungi Polsek. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta dan kini kedua pelaku pencurian tersebut dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s