Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa perkara pencurian laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin, yakni Aliansyah dan .Supian akhirnya dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP.
Tuntutan dibacakan JPU Dewi Erni Widayati, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmaisn, Senin (12/8).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Banjarmasin mengatakan minta keringan hukuman.
“Saya menyesal pa, mohon keringanan hukuman,” ujar mereka berdua usai mendengar tuntutan JPU
Majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim SH mengatakan akan mempertimbangkan permohonan keringan kedua terdakwa. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin depan (19/8) dengan agenda pembacaan putusan.
Kejadian yang terjadi pada 12 Mei 2024 lalu itu berawal ketika Aliansyah bersama Supian dan Yamin duduk-duduk didepan di depan Gang Nusantara Kota Banjarmasi. Tak lama Supian
berkata “apa yang bisa dijadikan duit”, Selanjutnya terdakwa Aliansyah mrempunyai ide untuk melakukan pencurian di sekolah SDN Basirih 5 Banjarmasi. Ide tersebut disetujui Supian, sementara Yamin tidak mau ikut dengan alasan takut.
Baca Juga: Bela Kades Bumi Makmur, Masyarakat Bantah Keterlibatannya dalam Angkutan Tambang Ilegal
Sesampainya ditempat tersebut, Aliansyah langsung memanjat jendela belakang ruangan Guru dengan berpijak menggunakan meja yang saat itu ada disekitaran gedung sekolah tersebut. Kemudian merusak dengan mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Buah pahat yang dibawa Supian dari rumah. Kedua terdakwa juga merusak CCTV yang ada disana. Keduanya berhasil menggandol 9 laptop Merk AXIOO Pro K5, 1 buah Noote Book Merk Axio, 3 buah Laptop Merk Lenovo, 1 buah Laptop Merk Acer, 4 buah Laptop Merk Asus, 1 buah Proyektor Merk Acer, 1 buah Mixer Asley dan 4 buah Microphone Asley.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya