Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa perkara pencurian laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin, yakni Aliansyah dan Supian akhirnya divonis majelis hakim PN Banjarmasin selama 18 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfan Norhakim SH pada sidang lanjutan yang dihadiri kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Banjarmasin mengatakan menerimanya.
“Saya terima pa,” ujar keduanya ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas vonis tersebut.
Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU Dwi Erni SH telah menuntut keduanya selama 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Sambut Baik Pelaksanaan Tes Urine dari Bid Propam Polda Kalsel
Kejadian yang terjadi pada 12 Mei 2024 lalu itu berawal ketika Aliansyah bersama Supian dan Yamin duduk-duduk didepan di depan Gang Nusantara Kota Banjarmasi. Tak lama Supian
berkata “apa yang bisa dijadikan duit”, Selanjutnya terdakwa Aliansyah mrempunyai ide untuk melakukan pencurian di sekolah SDN Basirih 5 Banjarmasi. Ide tersebut disetujui Supian, sementara Yamin tidak mau ikut dengan alasan takut.
Sesampainya ditempat tersebut, Aliansyah langsung memanjat jendela belakang ruangan Guru dengan berpijak menggunakan meja yang saat itu ada disekitaran gedung sekolah tersebut. Kemudian merusak dengan mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Buah pahat yang dibawa Supian dari rumah. Kedua terdakwa juga merusak CCTV yang ada disana. Keduanya berhasil menggandol 9 laptop Merk AXIOO Pro K5, 1 buah Noote Book Merk Axio, 3 buah Laptop Merk Lenovo, 1 buah Laptop Merk Acer, 4 buah Laptop Merk Asus, 1 buah Proyektor Merk Acer, 1 buah Mixer Asley dan 4 buah Microphone Asley.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya