Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Sutoyo S Gang 20 No 10 RT 13 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (25/11/2023) Skj 22.30 Wita lalu berhasil diringkus. Pria berinisial RS (25) itu menggasak unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol DA 6559 IA.
Warga Jalan Sutoyo S Gang Hasan Baseri RT 03 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu mencuri motor milik korban bernama Maria Friskila Yudita (23).
Tak terima motor kesayangan korban warga Jalan Wildan Sari VI No 43 RT 04 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat iti pun melaporkan ke polsek setempat. Setelah dilidik selama tiga hari pelaku berhasil diciduk.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Rskrim Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Kamis (30/11/2023) mengatakan, saat diringkus pelaku yang ketika menggunakan motornya Honda Scoopy Nopol DA 6123 ACS thrut disita bersama barbuk curian.
Baca Juga: BABAK dan Aliansi Pemerhati Hukum Kalsel Desak Kejari HST Usut Dugaan Korupsi di Dinsos dan Dinkes
Dia menambahkan bermula saat korban tiba di rumah sepulang dari jalan- jalan dan meletakkan motornya di teras rumah. Akan tetapi pelapor terkejut karena sepeda motor yang di parkir tidak ada lagi.
Korban masuk ke dalam rumah dan melihat kunci sepeda motor tersebut masih ada, kemudian pelapor membuka kamar dan menanyakan kepada temannya yang berada di kamar. Dan dijawab sepeda motornya ada di depan.
Kemudian pelapor bersama saksi atau temannya keluar rumah guna mengecek sepeda motor tersebut, akan tetapi motornya tersebut tidak ada lagi di tempat semula atau hilang. Atas kejadian tersebut ditaksir kerugian sebesar Rp10Juta lebih.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. “Setelah kami lidik dan berhasil menangkap pelaku tiga hari kemudian, tepatnya di Jalan Sutoyo S Kelurahan Telaga Biru, Selasa (28/11/2023) malam pukul 22.30 Wita”ungkap Iptu Firuza.
Pelaku berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku curanmor itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya