Pencuri Plat Spanduk Kepergok Pemilik saat Beraksi

KETANGKAP BASAH-Pelaku curanmor M ihsan ketangkap basah korbannya saat beraksi menggasak motor Honda Scoopy warna merah, Rabu malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO

Apes dialami pelaku bernama Muhammad Ihsan (37) pencuri plat spanduk alias baleho  sebanyak lima alumunium, dengan ukuran panjang empat meter dan lebar satu meter tersebut, Rabu (12/9) sekitar pukul  20.30 Wita. Lantaran aksi pelaku di halaman rumah korban Jalan Pramuka Gang A Ramadhan RT 30 RW 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur ketahuan karyawan setempat, Mulyo Abadi (46).

Pelaku warga Jalan Sungai Lulut Komp MJ Pesona II No 16 F Km 9,200 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Lulut Kabupaten Banjar tersebut diteriaki maling oleh Abadi. Hingga pemilik barang bukti itu bernama Teguh Wahyu Nugraha (48) langsung melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

Bermula dari pelaku yang datang menggunakan  sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Dengan mengendap-endap pelaku satu persatu memindahkan plat spanduk yang dijadikan pagar dekat gudang ke motornya. Sayangnya  aksi sopir karyawan swasta ini  ketahuan hingga berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke penjara.

Menurut korban, pelaku keluar membawa aluminium bekas itu sebagai pagar gudang mereka, ketika pelaku akan mengangkut plat itu saksi langsung menyergap dan memegangi pelaku. Selanjutnya mereka menelpon dan  petugas Gabungan Piket Polsek Banjarmasin Timur mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ayah dua anak itu.

Ternyata dari pengakuan pelaku dirinya sudah dua kali mengambil pagar milik korban, karena yang pertama berhasil dan tidak ketahuan. “Saya mengambil plat itu untuk atap rumah bagian dapur,”sebutnya dalam gelar kasus polsek setempat kepada wartawan, Jumat (14/9/) sore.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp 3 Juta.  Selanjutnya pelapor mengadukan peristiwa tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banjarmasin Timur, agar diproses lebih lanjut perbuatan melawan hukum tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi H mengatakan, pelaku pencuri plat ini ketagihan, karena saat mencuri pertama kali berhasil pada Selasa tadi. Kemudian melanjutkan aksinya pada Rabu kemarin, namun ketahuan korban. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.   ndy/mr’s

 

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah