Banjarmasin, BARITO – Perkara pencurian ponsel yang dilakukan oleh terdakwa berinisial UG warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel disetujui untuk diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif.
Persetujuan untuk diselesaikan secara keadilan restoratif setelah Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH beserta jajaran melakukan ekspose perkara itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Rabu (10/8).
“Hari ini dilakukan ekspose perkara secara virtual dihadiri langsung Bapak Kajati Kalsel dan hasilnya mendapat persetujuan dari Bapak Jampidum,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.
Diterangkan Novel, perkara tersebut berawal dari tindak pencurian ponsel yang dilakukan UG terhadap korban Mira Nopitasari di salah satu toko parfum Jalan Pancasila, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel, Selasa (31/5).
UG yang saat itu bersama isterinya awalnya hendak membeli parfum di toko yang dijaga oleh korban Mira.
Niat jahat UG muncul ketika melihat sebuah ponsel di atas konter parfum luput dari pengawasan korban yang saat itu tengah melayani pembelian parfum isteri UG.
Hanya berjarak kurang lebih 1,5 meter darinya, UG lantas dengan cepat menyimpan ponsel tersebut di kantung belakang dan meninggalkan lokasi sementara korban Mira masih melayani isteri UG yang tengah memilih parfum.
Hingga saat UG dan isterinya telah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya raib sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Telah menjalani penahanan selama penyidikan, UG beruntung mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan sukses dan korban mau memaafkan perbuatannya sehingga tercapai kesepakatan damai.
Telah dipulihkannya kerugian korban dan kriteria berupa ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tak lebih dari lima tahun serta terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana juga jadi faktor penguat penerapan prinsip keadilan restoratif pada perkara ini.
“Selain kriterianya terpenuhi, adanya lampu hijau dari Jampidum Kejagung juga yang membuat penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan kali ini dapat dilaksanakan,” terang Novel.
Meski bakal menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, namun diingatkannya bahwa surat tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut oleh Penuntut Umum apabila terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius