Banjarbaru, BARITO – Pencurian satu unit sepeda BMX merk Family warna putih menggunakan mobil di halaman Masjid Miftahul Falah di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara sempat viral di media sosial (medsos), Sabtu (8/10/2022) siang sekitar 15.40 Wita.
Ketika itu pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) seorang diri beraksi. Dia membawa sepeda tersebut dari tempat parkiran, hingga menuju mobil diduga jenis minibus warna biru malam. Dari rekaman CCTV pria mengenakan baju kemeja warna biru dan celana hitam dan rambut putih.
Saat itu memasukan sepeda BMX tersebut ke belakang pintu samping kanan mobil. Sementara dari komentar pihak pengurus masjid dan para warganet heran, kenapa pencuri sepeda itu menggunakan mobil. Ada juga pihak netizen bersangka baik, barang kali itu sepeda anaknya yang nakal hingga dibawa pulang diam-diam.
Namun senja harinya korban ternyata mengadukan kepada pihak masjid bahwa sepeda BMX miliknya hilang di parkiran setempat, usai sholat Ashar. Pengurus masjid kemudian memviralkan pencurian tersebut hingga akhirnya langsung dilidik pihak polsek setempat.
Baca Juga:
– Tumpahan Solar di Jembatan Fly Over, Belasan Pengendara Motor Terjatuh
– Tiga Hari tidak Keluar, Jukir Ditemukan tak Bernyawa di Rumah Sungai Bilu
Bahkan awalnya pihak korban meminta pelaku agar segera mengembalikannya. Ditunggu itikad baik si pencurian sampai esok hari (hari ini,red). Dan hasilnya tidak sampai 24 jam pihak Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus pencuri sepeda BMX tersebut.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Aipda Andreas, Senin (10/101/2022) mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku bersama barang bukti tersebut. Dia memerintahkan Unit Opsnal polsek dipimpin Aiptu Sugeng Gunawan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku seorang kakek berinisial JU (58).
Tersangka merupakan warga Jalan Sapta Marga Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru itu di rumahnya. Dari pengakuannya, mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Betul, kami telah menangkap pelaku pencuria sepeda BMX di halaman masjid pakai mobil. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Aipda Andreas.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
2 comments