Pencuri Uang di Sekretariat dan Masjid Kampus Uniska Banjarmasin Terekam CCTV

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Pelaku Pencuri uang di kampus Uniska Banjarmasin ini ditangkap di Jalan Pramuka, Jumat (3/1/2025) lalu. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekretariat Kampus Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dibobol pencuri, Minggu (29 /12/2024) sore sekitar pukul 16.30 Wita lalu. Akibatnya uang sebesar Rp6, 5Juta raib dari dua tempat yang berbeda di Jalan Adhyaksa tersebut.

Uang itu terdiri dari Rp4.600.000 milik sekretariat Uniska dan Rp1.900.000 milik Infaq Masjid.
Tak Terima uang kas hilang, korban bernama Sirojudin (24) pun melaporkan hal itu ke Polsek Banjarmasin Utara.

Pencurian uang itu menurut korban sekaligus Kaum Masjid setempat dibenarkan oleh saksi bernama Ala Mudin Haqi ( 22). Dengan barang bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di dalam Flashdisk, polisi akhirnya mengamankan pelaku beberapa minggu kemudian.

Pelaku berinisial MP (28) warga Jalan Tilung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu diamankan Jumat lalu.

Bermula pada saat korban sedang tidur, kemudian sewaktu korban bangun dan mau sholat Maghrib. Kemudian ia melihat lemari ruang sekretariat dalam keadaan berantakan serta uang tunai sebesar Rp. 4.600.000 raib.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri Infaq masjid kampus Uniska sebesar Rp1.900.000,- kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafidz Satria Arianda, Kamis (9/1/2025) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada
Jumat (3/1/2025) sore sekira pukul 16.00 Wita lalu. “Jadi pada saat anggota unit Buser melaksanakan lidik dan kemudian berhasil menangkap pelaku di halaman Masjid Al Hidayah Jalan Pramuka Banjarmasin,” bebernya.

Akan tetapi untuk barang bukti masih dilakukan pencarian dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses selanjutnya. “Kini MP dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Hafidz.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar