Banjarmasin, BARITO – Seorang pelaku pencurian uang dan ponsel bernama Sikan (37) yang beraksi pada Minggu (12/4/2020) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita, berhasil dibekuk. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Banjarmasin Selatan, Rabu (15/4/2020) malam.
Sikan mencuri uang sebesar 4,2 Juta dan dua ponsel Merk Oppo warna merah dan Samsung warna hitam silver, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 Juta. Korban Sutrisno (50) mengadukan ke polsek setempat.
Kejadian itu bermula dari warga Jalan Cendrawasih Raya RT 01 RW 06 kelurahan Basirih Selatan itu dibangunkan istrinya yang mendengar suara mencurigakan. Setelah dicek ternyata pintu depan terbuka lebar.
Istri korban langsung mengecek tasnya yang sudah berpindah ke ruang tengah. Setelah dicek i uang sebesar Rp4,2 juta dalam tas sudah raib. Kemudian dicek lagi di dalam kamar korban, dua ponselnya tersebut juga tidak ada lagi.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, untuk harga ponsel Oppo tersebut nilainya 1,7 Juta dan Samsung 1,5 Juta. Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan dibantu Gabungan Resmob Polda dan Jatanras Polresta Banjarmasin kasus berhasil diungkap.
“Alhamdulillah pelaku pencurian kita ciduk di rumahnya Rabu malam tadi. Kini Sikan dijerat sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkas Ganef kepada wartawan.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius