Pencuri Uang Jutaan dan Ponsel Dibekuk di Rumah

BEKUK PELAKU-Gabungan Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Polresta Banjarmasin  serta Buser Polsek Selatan usai menangkap pelaku pencurian uang dan ponsel bernama Sikan,  Rabu (15/4/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pelaku pencurian uang dan ponsel bernama Sikan (37) yang beraksi pada Minggu (12/4/2020) dinihari sekitar pukul  04.30 Wita, berhasil dibekuk. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Banjarmasin Selatan, Rabu (15/4/2020) malam.

Sikan mencuri uang sebesar 4,2 Juta dan dua ponsel  Merk Oppo warna merah dan Samsung warna hitam silver, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 Juta. Korban  Sutrisno (50) mengadukan ke polsek setempat.

Kejadian itu bermula dari warga Jalan Cendrawasih Raya RT 01 RW 06 kelurahan Basirih Selatan itu dibangunkan  istrinya yang mendengar suara mencurigakan. Setelah dicek ternyata pintu depan terbuka lebar.

Istri korban langsung mengecek  tasnya yang sudah berpindah ke ruang tengah. Setelah dicek i uang sebesar Rp4,2 juta dalam tas sudah raib. Kemudian dicek lagi di dalam kamar korban, dua ponselnya tersebut juga tidak ada lagi.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, untuk harga ponsel Oppo tersebut nilainya 1,7 Juta dan Samsung 1,5 Juta. Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan  dibantu Gabungan Resmob Polda dan Jatanras Polresta Banjarmasin kasus berhasil diungkap.

“Alhamdulillah pelaku pencurian kita ciduk di rumahnya Rabu malam tadi. Kini Sikan dijerat sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkas Ganef kepada wartawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Dua orang saksi kembali dihadirkan pada sidang perkara dugaan penghalangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi : Kami tak Pernah Melihat dan Mendengar Terdakwa Menghalangi Penyidikan

Terdakwa tindak pidana narkotika Amsyah Yadhi alias Yadi saat mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan (Foto Filarianti)

Tokk! Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Niat Jahat

Truk Terjatuh usai Laka Tunggal, Sopir asal Banjarmasin Tewas di Jalan Cilik Riwut Palangkaraya, Selasa (22/4/2025) sore. (foto: istimewa)

Tragis! Truk Terjun ke Tepi Jalan Curam, Sopir asal Banjarmasin Tewas di TKP