Pendaftaran Calon Ketua Kadin Tanah Bumbu Dibuka Hingga 8 Agustus 2022

Caretaker Ketua Kadin Tanah Bumbu Nawang Wijayati, memperlihatkan lembaran persyaratan pendaftaran Calon Ketua Kadin Tanah Bumbu.

Banjarmasin, BARITO – Musyawarah Kabupaten (Mukab) IV Kamar Dagang Industri (Kadin) Tanah Bumbu (Tanbu) akan berlangsung 10 Agustus 2022. Pendaftaran calon ketua dibuka pada 1-8 Agustus 2022.

Caretaker Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanah Bumbu Nawang Wijayati menyebutkan, pihaknya membuka pendaftaran untuk Calon Ketua Kadin Tanbu pada 1-8 Agustus 2022. “Paling lambat 8 Agustus 2022 sudah diterima panitia Musyarawah Kabupaten (Mukab) Tanbu untuk dokumen/berkas lengkap pencalonan,” ucap Nawang Wijayati didampingi Panitia Pengarah Musyawarah Kabupaten IV Kadin Tanah Bumbu Razif Rasvadi, dalam keterangannya, di kantor Kadin Kalsel Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Kamis (4/8/2022).

Ia menyebutkan, para calon dapat memberikan kontribusi biaya pendaftaran calon Ketua Kadin Kabupaten Tanah Bumbu Rp.25.000.000,- melalui rekening Bank Mandiri : 031.M.2149888.9 atas nama Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, jelasnya, calon membuat surat pendaftaran yang dialamatkan kepada panitia Mukab berisi, seperti Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Nama Perusahaan, Posisi di Perusahaan, Pemilik Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dalam tahun berjalan.

Bahkan, sambung Nawang, posisinya di perusahaan sesuai akta notaris terakhir yang telah mendapatkan pengesahan Menkumham sekurangnya 6 bulan.

Nawang Wijayati didampingi Panitia Pengarah Mukab IV Kadin Tanbu Razif Rasvadi

Lebih lanjut, Ia menyatakan, calon berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin dengan ketentuan pernah menjadi Pengurus Kadin atau Asosiasi/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan dokumen pendukung (untuk Anggota Asosiasi/Himpmnan, selain KTA-B dilampirkan KTA-LB Aktif) Asosiasi/Himpunan.

Ia pun memastikan, calon untuk melampirkan data perusahaan berupa Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan Akte Notaris tentang Perubahan (kalau ada perubahan). “Juga membuat dan melampirkan Pernyataan Tertulis Tunduk dan Patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan-Keputusan Munas, Keputusan-Keputusan Kadin Indonesia Peraturan Organisasi (PO) Kadin, Keputusan-Keputusan Muprov, Keputusan-Keputusan Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, serta Keputusan lain yang terkait ketentuan yang dikeluarkan Panitia Mukab,” tambah Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Tak kalah penting, tidak pernah terlibat/berurusan langsung atau tidak langsung dengan Organisasi yang menamakan dirinya Kadin lndonesia serta perangkatnya di semua tingkatan, selain Kadin Indonesia resmi yang terbentuk dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1987 (untuk lebih memudahkan, contoh surat pernyataan disiapkan Panitia Mukab).

Lalu, sambungnya, melampirkan Riwayat Hidup/Riwayat Pekerjaan, photocopy Kartu TandPenduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pas Photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 5 lembar. “Membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab sepenuhnya semua biaya-biaya yang ditimbulan dalam proses pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) IV Kadin Tanah Bumbu apabila dipilih dan terpilih menjadi Ketua Kadin Kabupaten Tanah Bumbu. Pengambilan formulir/contoh surat pendaftaran dan lampiran-lampiran pengembalian pendaftaran dilakukan langsung oleh calon ketua/tidak diwakilkan,” imbuhnya.

Penulis : Afdi

Related posts

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau

Warga Sidodadi II Dukung Hj. Lisa – Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong!

Legislator Balangan Hafiz Anshari Minta Pemda Bisa Meningkatkan Bantuan Rumah Layak Huni