Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyampaikan kepada masyarakat pentingnya dilakukan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum.
Aturan yang mengatur pendaftaran tanah itu pun sudah dibuat oleh pemerintah pusat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah.
Disampaikan Karlie Hanafi, peraturannya yakni seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pandaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Karena itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menyampaikan aturan itu melalui Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertempat di Kelurahan Lepasan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, Jumat (11/2/2022).
“Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,” terangnya.
Dijelaskan Karlie, pendaftaran tanah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pertama, secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah, kedua, secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual.
Kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah itu dihadiri Lurah Lepasan beserta sekitar 50 orang warganya, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua RT dan lainnya.
Dikesempatan itu Karlie menjelaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujar Karlie.
Ia melanjutkan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauhmana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Norrita Dahlia Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Batola antara lain menjelaskan tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.
Diantara masalah yang ditanyakan warga adalah soal proses pendaftaran ulang tanah, karena berkas surat-surat yang sebelumnya sudah didaftarkan tidak diketahui keberadaannya, kemudian soal tumpang tindih kepemilikan tanah serta berbagai permasalahan lainnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian