Pendapatan Samsat Balikpapan Rp3 Triliun lebih, DPRD Kalsel Gali Informasi Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel bersama Bakeuda Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim.(foto : humasdprdkalsel)

Balikpapan, BARITO – Besarnya Pendapatan Daerah yang sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di SAMSAT Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar Rp3 triliun lebih. Jadi perhatian khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan untuk menggali informasi sejauh mana cara optimalisasi pendapatan untuk penerimaan daerah tersebut.

Karena itu rombongan Komisi Il DPRD Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan pelayanan kesamsatan yang berjalan di provinsi tersebut, Jumat (11/3/2020).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan tujuan kedatangan pihaknya bersama jajaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel untuk saling bertukar informasi terhadap upaya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menggali potensi dan meningkatkan sektor pendapatan khususnya pada jenis pajak yang dikelola pada unit pelayanan pajak dan retribusi daerah.

“Komisi II DPRD Kalsel bersama Bakeuda Kalsel komparasi ke Samsat Balikpapan, dimana di Balikpapan ada tiga Samsat Utama dan sepuluh Samsat Pembantu. Kita banyak dapat masukan-masukan terutama tentang kesamsatan. Pendapatan dari Samsat Balikpapan itu sendiri bisa mencapai Rp3 triliun lebih, hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kalsel,” tutur Imam.

Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan SAC Halib AQ menjelaskan bahwa UPTD PPRD Wilayah Balikpapan merupakan satu dari sembilan UPTD wilayah yang dimiliki Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Timur juga telah memiliki Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR).

“SIMPATOR yaitu layanan website yang dibangun untuk menunjang aktifitas pemerintahan dalam hal keterbukaan data dan pelayanan publik pada Pajak Kendaraan Bermotor,” terangnya.

Halib melanjutkan UPTD PPRD Wilayah Balikpapan juga memiliki aplikasi Mobile Banking Payment yaitu sistem aplikasi pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi yang terdapat di seluruh Android/IOS yang dapat diunduh langsung di smartphone wajib pajak.

“Dengan adanya fasilitas ini maka pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun, aplikasi mobile banking payment ini bekerjasama dengan Bank Kaltim,” jelasnya.

Ditambahkannya berbagai inovasi-inovasi layanan tersebut untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Tokopedia, Link Aja, Samsat Pegadaian, Samsat Gojek, Indomaret, Samsat Pojok Pos, M-Pay Pos, Samsat Kelurahan, Informasi Pajak, Samsat Payment Point, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Simpator dan E-Samsat Bhabinkamtibmas.

Dari hasil studi komparasi ini, Imam Suprastowo menambahkan ada lagi kesamsatan yang diperoleh yaitu bagaimana cara agar tidak lagi mengganti Plat Nomor harus ke Polisi Daerah (Polda) tapi cukup di Mobil Samsat mereka.

“Ini yang menjadi masukkan-masukkan ke depan supaya bisa dilaksanakan di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat untuk membayar pajak lebih cepat dan efisien,” harap Imam.

Lanjutnya hal lain yang juga penting bahwa keinginan untuk membayar pajak itu sudah besar akan tetapi masih sulit.

“Ini yang harus ada terobosan-terobosan agar kedepan lebih mumpuni lagi sehingga Pendapatan Asli Daerah kita lebih meningkat,” tutupnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya