Penderita Gangguan Jiwa Wajib Miliki E-KTP

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sekarang tidak hanya diwajibkan pada warga yang normal, namun warga pengidap gangguan jiwa juga diwajibkan.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, saat ini warga yang hilang ingatan atau gila di Kota Banjarmasin, diminta untuk melakukan rekam E-Ktp.

Ia mengimbau kepada warga Banjarmasin apabila memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa diharapkan bisa melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

“Penderita gangguan jiwa sekarang wajib memiliki KTP dan pihak keluarganya diharapkan melaporkan kepada kami, agar segera kami proses,” katanya.

Khairul melanjutkan, pihaknya akan mendatangi rumah warga yang hilang ingatan tersebut, untuk melakukan perekaman e-ktp.

“Alasan mengapa warga yang hilang ingatan tersebut diminta, melakukan perekaman e-ktp tersebut, karena untuk mendapatan perawatan di rumah sakit saat ini diminta e-ktp dari penderita gangguan jiwa tersebut, tidak bisa diwakilkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khairul juga menyampaikan, jika pihaknya selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada warga kota ini. Oleh karena itu, pabila ditemukan pegawainya yang melakukan hal-hal yang diluar ketentuan dipersilakan, untuk memberikan pengaduan ke layanan pengaduan yang telah mereka sediakan.  “Aduan ketidakpuasan terhadap layanan yang kami berikan tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan layanan yang kami berikan kepada warga kota ini,” katanya

Menurut Khairul, keluhan-keluhan yang disampaikan warga tersebut sangat bermanfaat untuk mereka dalam rangka pembenahan agar lebih maju lagi kedepannya.

“Kami mengharapkan, keluhan-keluhan yang disampaikan tersebut, benar-benar jujur dan tidak mengada-ngada,” pungkasnya. dan

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment