Pendukung-LSM Penuhi Sidang Perdana Bupati Balangan

BUPATI Balangan Ansharuddin mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum M Fahrin dan Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/11).(foto: fila-brt)

JPU Sebut Cek Kosong  Milik  Pazri

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara cek bodong yang melibatkan Bupati Balangan Ansharuddin mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/11).

Menggunakan batik  warna kuning,  Ansharuddin yang  dikawal puluhan pendukungnya, tampak datang  15 menit sebelum sidang dimulai.

Pada sidang perdana,  Jaksa Penuntut  Umum  M Fahrin  SH dan Agus Subagyo SH  hanya membacakan dakwaan.  Yang menarik dalam dakwaan subsider jaksa, cek kosong yang diserahkan terdakwa Ansharuddin kepada korban Dwi Putra Husnie ternyata milik M Pazri SH, pengacara yang selalu mendampingi terdakwa mulai penyidikan di kepolisian hingga tahap dua di Kejaksaan Tinggi.

Fazri sendiri, kemarin, terlihat mendampingi terdakwa, namun tidak menjadi  sebagai pengacara. Yang nampak duduk di meja penasehat hukum hanya Maulidin SH dan rekan yang memang satu kantor dengan Fazri.

Selain cek kosong, aset yang diakui terdakwa pada korban Dwi Putra Husnie  adalah kepunyaannya yang dijaminkan pada H Supian Sauri alias Tinghui,  ternyata juga milik orang lain.

Dan janji terdakwa untuk menjadikan saudara angkat saksi Mukhlisin sebagai Kabid Bina Marga Balangan juga hanya janji saja.

Atas dakwaan itu, JPU mengenakan pasal 378 dan 372 KUHP kepda terdakawa.
Seusai, sidang penasihat hukum terdakwa Maulidin SH mengatakan, akan melakukan eksepsi. “Kita menilai dakwaan jaksa kabur, makanya kita akan melakukan eksepsi,” ujarnya.

Perkara  berawal dari terdakwa yang menghubungi Mukhlisin  untuk meminta bantuan atas masalah pinjamannya  dengan Supian Sauri alias Tinghui.  Oleh Mukhlisin, terdakwa dikenalkan dengan Dwi Putra Husnie yang bersedia  membantu terdakwa.

Dalam pertemuan di Hotel Rattan In Banjarmasin, terdakwa berjanji  apabila aset yang dijaminkan pada Tinghui dikembalikan maka akan digadaikan lagi  dan uangnya akan diserahkan pada korban sebesar pinjaman yakni Rp1 miliar.

Terdakwa juga berjanji akan mengangkat saudara angkat Mukhlisin dan dijadikan Kabid di Dinas Bina Marga Balangan.

Sidang kemarin  dijaga puluhan aparat Polda dan Polresta Banjarmasin yang menggunakan baju seragam putih hitam.

Sementara dalam ruang sidang, selain para pendukung bupati,  tampak beberapa ketua LSM seperti Forpeban, Pemuda Islam, Pekat, dan KAKI Kalsel ikut memantau jalannya persidangan.

Penulis: Filarianti

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu