Sementara pelaku melarikan diri, warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk mendapat pertolongan medis.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, pelaku diringkus di Jalan Jafri Zam Zam Gang Manunggal Jaya Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (11/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita,
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan barang bukti sajam belati di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Selanjutnya pelaku dan barbuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah itu diback up Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel. Juga dibantu Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara, serta Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat.
Untuk motif pelaku pada saat itu dalam keadaan mabuk dan merasa tersinggung kepada korban karena mengendarai sepeda motor ugal-ugalan sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban. “Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”pungkas Iptu Gusti.
1 comment
[…] Baca Juga: Penebas Kaki Pengendara Motor Depan Depo Gemilang Banjarmasin Diringkus […]