Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat kasus penebasan Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Depo Gemilang Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (23/10/2022) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita lalu.
Korban Muhammad Badali (26) warga Jalan Cempaka Raya Komplek Agraria II Gang 3 No 39 RT 24 RW 02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat mengalami luka pada kaki ditebas senjata tajam ( Sajam) Kini pelaku berinisial JF alias FD (21) berhasil dibekuk.
Warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu diringkus tim gabungan kepolisian tiga Minggu setelah kejadian . Termasuk satu bilah senjata tajam (sajam) jenis Pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa sarung berhasil disita.
Peristiwa itu diawali sebelumnya korban dan saksi Widya Astuti (24) sedang berkendara berboncengan di TKP, kemudian dipepet oleh pelaku dan berbicara kepada korban “kalau berkendara jangan ngolok ngolok”.
Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau belati dari pinggang sebelah kanan. Tersangka langsung menebaskan ke arah korban sehingga kaki korban bagian belakang sebelah kiri.
Akibatnya korban mengalami luka robek berdarah pada kaki bagian belakang sebelah kiri dan langsung jatuh di TKP.
Sementara pelaku melarikan diri, warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk mendapat pertolongan medis.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, pelaku diringkus di Jalan Jafri Zam Zam Gang Manunggal Jaya Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (11/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita,
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan barang bukti sajam belati di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Selanjutnya pelaku dan barbuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah itu diback up Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel. Juga dibantu Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara, serta Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat.
Untuk motif pelaku pada saat itu dalam keadaan mabuk dan merasa tersinggung kepada korban karena mengendarai sepeda motor ugal-ugalan sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban. “Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”pungkas Iptu Gusti.
1 comment