Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Sungai Balangan Mengungkap Asmara Terlarang Pelaku dengan Mantan Menantu

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Balangan, BARITOPOST.CO.ID – Jasad bayi perempuan yang ditemukan di Sungai Balanti di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), saat Selasa (1/8/2023) lalu mengungkap asmara terlarang antara seorang perempuan dan mantan menantunya

Diketahui, pelaku dari kasus bayi dibuang ini adalah perempuan berinisial RH (37) warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.

Dilansir tribunnews.com, pelaku tinggal bersama dengan mantan menantunya, yaitu SH (36).

RH ditangkap lantaran membuang bayi yang baru dilahirkan ke sungai dalam keadaan hidup.

Ketika diperiksa anggota Polres Balangan, RH mengaku bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan menantunya yang berinisial SH (36).

Baca Juga: Malam Sebelum Ditemukan Tewas di Tribun 5 Desember Marabahan, Korban sempat Telpon Adiknya

Meski SH sudah bercerai dengan anak RH, namun keduanya masih tinggal bersama.

Bahkan SH mengajak istri barunya yang berinisial SP untuk tinggal dengan RH.

SP merupakan saksi saat pelaku melahirkan bayi perempuan

Yang mengejutkan lagi pengakuan RH ldirinya sudah menjalin kasih terlarang sejak lama, bahkan saat SH masih menjadi menantunya.

Namun, hal ini masih akan dikuatkan dengan pencocokan DNA.

Pasalnya, jasad bayi yang ditemukan sudah diambil DNA untuk pencocokan dengan orangtua biologis.

Pelaku diketahui sudah pernah menikah sebanyak empat kali.

Sedangkan bayi perempuan yang dilahirkan dan kemudian dibuang ke sungai, merupakan anak keempat.

Sempat ada isu bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Namun hal tersebut ditepis oleh Kanit PPPA Sat Reskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8/2023).

Saat pemeriksaan, pelaku menjawab pertanyaan dengan runut dan tidak ada tanda gangguan kejiwaan.

“Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, memang karakternya pendiam,” ujarnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Polresta Banjarmasin Datangkan Psikolog Mabes Polri

Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam kasus bayi dibuang hidup-hidup di Sungai Balanti, Awayan.

Barang bukti, di antaranya adalah ranting yang ada sisa bercak darah pelaku.

Dia merinci, yaitu kelambu, seprei, pakaian serta beberapa barang bukti lainnya.

Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.

Penulis*/Editor: Mercurius

Related posts

Legislator Balangan Syaibani Siap Dampingi Petani dan UMKM

DPRD dan Adaro Berupaya Tingkatkan Kualitas UMKM Balangan

Kemenkumham Kalsel Rumuskan Raperda Inisiatif DPRD Balangan