Penerapan Perda Penanganan Kawasan Kumuh

Banjarmasin BARITO – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Banjarmasin, diharapkan bisa diterapkan di Banjarmasin

Dengan adanya Perda Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini, maka diharapkan tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Seribu Sungai ini.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, ketika usai mengikuti rapat paripurna pengesahan 3 buah raperda mengatakan, Perda Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini Pemko Banjarmasin telah menetapkan tujuh pemetaan kawasan kumuh di daerah ibu kota provinsi

“Setelah ditetapkannya Perda Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini, dari 530 hektare kawasan kumuh di daerah ini, sudah dipetakan tujuh kawasan untuk diproses lebih baik, seperti wilayah Kelayan Barat, wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat seperti di Kelurahan Pelambuan dan sekitarnya, ‘’ katanya.

Dikatakan Ibnu, dngan adanya pemetaan ini, maka otomatis masuk dalam penanganan melalui program ‘Kotaku’ atau kota tanpa kumuh, karena program “Kotaku”, merupakan program bantuan dari pemerintah pusat.

“Banjarmasin selalu dapat program ini, bahkan dananya cukup besar, lebih Rp30 miliar tahun ini,” ujarnya.

Dengan bantuan tersebut, ujarnya, memberikan dampak besar bagi pengentasan kawasan kumuh di kota dengan jumlah 52 kelurahan tersebut. “Sekarang ini laporannya tinggal 300 hektare luas kawasan kumuh di daerah kami,” ujarnya.

Bahkan dengan adanya Perda terkait ini, ujar Ibnu Sina, maka pemerintah kota juga akan mengintensifkan penanganannya melalui APBD yang tersedia sehingga target pada 2019 ini bisa zero kawasan kumuh itu bisa terwujud,” ucapnya.

Ia mengatakan sejak tiga tahun memimpin kota Banjarmasin, pihaknya berkomitmen akan mengentaskan kekumuhan, yakni, target 100-0-100 atau 100 persen layanan air bersih, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi.

Ibnu Sina mengakui, tidak mudah melakukan penanganan sesuai komitmen 100-0-100 tersebut, namun bukan berarti tidak bisa sama sekali, apalagi pemerintah pusat memberikan perhatian yang besar bagi Banjarmasin.

“Jadi kita yakin bisa, yakni, menata kawasan pemukiman pinggir sungai dan kawasan kumuh lainnya,” ujar Ibnu Sina. del

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua