Penerbitan IAR-KTA Sempat Terkendala SKAR

Banjarmasin, BARITO

Penerbitan Izin Amatir Radio (IAR) maupun Kartau tanda Anggota (KTA) di Kalimatan Selatan (Kalsel) sudah delapan bulan ini belum juga terbit sampai sekarang, Selasa (23/10). Hal itu menyusul sempat adanya miskomunikasi pihak Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

Lantaran usai Ujian Negara Amatir (UNAR) pertengahan Pebruari Tahun 2018 lalu Call Sign tak diterbitkan. Sedangkan  pihak SDPPI tidak lagi mengeluarkan Sertifikat  Kecakapan Amatir Radio (SKAR) tersebut.  Namun SDPPI hanya mengeluarkan  Surat keterangan kelulusan bagi peserta UNAR dalam bentuk Softcopy.

Hal ini tentu saja menjadi kendala bagi Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Pusat sebagai syarat permohonan melengkapi keluarnya Call Sign.  Sebab seperti selama ini Orpus mewajibkan  bagi peserta Unar yang baru lulus dan melengkapinya harus menyertakan SKAR.

Setelah menunggu lama akhirnya pihak SDPPI mengeluarkan SKAR tersebut, namun juga dalam bentuk softcopy atau file. Sehingga diteruskan ke Orpus dan Orari daerah (Orda) Kalsel serta Orari Lokal Banjarmasin. Selanjutnya dari Lokal permohonan dilakukan setelah dinyatakan lengkap ada materai dan foto serta tandatangan.

Sekretaris UNAR 2018 di Martapura Kabupaten Banjar yang juga dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II  Banjarmasin, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sempat menelusuri setelah mendengar banyaknya IAR KTA  yang belum terbit. Infonya di SDPPI dari Kasi di sana tidak ada berkas yang tertunda alias clear, tidak ada pekerjaan yang banyak dilakukan.

Maksud Amin, begitu berkas datang dari Opus langsung dikerjakan pihak SDPPI. “Jadi terkait peserta UNAR Pebruari lalu, sudah ada nota dinas bahwa memang awalnya tidak ada lagi SKAR yang diterbitkan. Dan penggantinya surat kelulusan saja yang berfungsi dan kekuatan hukum sama, dengan alasan efesiensi,”beebernya.

“Namun sekarang dari yang saya tahu, dari Orda Kalsel sudah mengirim ke Orpus, sayangnya pihak Orpus minta SKAR tersebut. Kemungkinan hal itu yang menjadi lamban. Soalnya alasan dari Orpus berpatokan dari Permen 33 Tahun 2009,”bebernya.

Sementara lasan pihak SDPPI memang tidak mencetak lagi SKAR itu, karena sudah sejak awal tahun sudah by sisytem online. Semua peserta harus punya acoount. Sehingga amatir dapat ikut ujian dan membayarnya by online.

Seperti diketahui pengajuan IAR-KTA itu berjenjang, dari local ke orda terus ke orpus hingga ke SDPPI. Sebaliknya balik turun lagi. Namun BKM tidak menerima tembusan tersebut. “Jadi kalau berkas diantar Orpus lengkap maka pasti keluar izinnya,”tambahnya.

Namun Amin juga bingung, kalau memang terkendala SKAR untuk calon amatir atau UNAR Pebruri lalu. Lalu bagaimana dengan mereka yang melakukan perpanjangan, padahal SKAR sudah sejak beberapa tahun lalu dan lengkap. Hal itu menjadi pertanyaannya dimana letak kendala tersebut. sebab cukup banyak juga mereka yang melakukan perpanjangan sejak Januari dan Agustus tadi sampai sekarang belum selesai Call Sign-nya. ndy

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula