Petugas Imigrasi Batulicin sedang melayani pemohon paspor, Selasa (1/1). (Foto: ist/brt)
Banjarmasin, BARITO – Sepanjang tahun 2018 di Kantor Imigrasi (Kanim Batulicin) terjadi peningkatan pelayanan Keimigrasian bagi WNI yaitu dalam hal penerbitan Paspor. Jika pada tahun 2017 penerbitan paspor adalah sebanyak 3.178 maka pada tahun 2018 menjadi 3.995.
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel, Dodi Karnida, Selasa (1/1) mengutip laporan dari Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin.
Dodi mengatakan, peningkatan penerbitan paspor ini terjadi sehubungan dengan banyaknya WNI yang melakukan perjalanan ibadah umroh.
Dodi menyampaikan pula bahwa untuk pelayanan terhadap Warga Negara Asing, terdapat Pengeluaran Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimum 6 bulan .
Untuk tahun 2018 sebanyak 113 sedangkan tahun 2017 sebanyak 146. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 33 orang.
Sedangkan untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimum 2 tahun telah ditebitkan sebanyak 107 pada tahun 2018 dan 69 pada tahun 2017.
Khusus untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup, selama tahun 2018 dan 2017 ini jumlahnya tetap yaitu sebanyak 2 orang saja yaitu untuk WN Australia dan WN Philippina yang memiliki isteri WNI. Bagi WN Australia dan WN Philippina ini jika mereka berminat untuk menjadi WNI maka persyaratannya menjadi semakin mudah karena mereka telah memegang ITAP/berstatus Penduduk Tetap.
Pelayanan keimigrasian di Kanim Batulicin menurutmya relatif kecil. Hal itu karena wilayah kerja Kanim Batulicin hanya meliputi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Tetapi selain melakukan pelayanan Izin Tinggal bagi WNA dan penerbitan paspor bagi WNI, Kanim Batulicin juga melakukan pemeriksaan Izin Masuk dan Izin Keluar Awak Kapal (Crew) baik WNA maupun WNI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Kotabaru.
Kapal-kapal itu bukan kapal-kapal domestik.Melainkan kapal-kapal internasional pengangkut barang ekspor impor.
Dalam penegakkan hukum keimigrasian, pada tahun 2018 Kanim Batulicin telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pedeportasian.
Tindakan itu dilakukan terhadap 7 (tujuh) orang WNA masing-masing 3 orang RRT dan Malaysia serta 1 warga Thailand .Mereka terbukti telah menyalahgunakan Izin Tinggal. Para WNA itu hanya memiliki visa kunjungan tetapi ternyata bekerja.tya