Penerimaan SMP Diutamakan Zonasi, untuk Jalur Prestasi 5 Persennya

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin tahun ini menggunkan tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur luar zona dengan pembagian kuota masing masing jalur yang berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan pendaftaran dibuka dari 1 -4 Juli 2019 mendatang. Sementara untuk jalur berprestasi dibuka mulai 10-15 Juni 2019. “Khusus untuk jalur prestasi kuotanya 5 persen, kemudian jalur luar zona juga 5 persen, 90 persennya diutamakan jalur zonasi,” katanya, Rabu (29/5) di ruangan kerjanya.

Totok melanjutkan, sistem zonasi sebenarnya masih sama dengan tahun sebelumnya dimana itu bertujuan mendekatkan peserta didik dengan rumahnya dan pemerataan standar mutu antar sekolah juga soal keselamatan anak sekolah. Kemudian kedepannya juga tidak ada lagi sekolah unggulan, jadi semuanya sama.

“Sistem zonasi tahun ini berdasarkan daerah administratif kecamatan, zona Banjarmasin Selatan misalnya dihuni oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan harus menerima dari SD setempat juga,” ujarnya.

Selanjutnya ia menerangkan selain dari zonasi, saat seleksi pun seluruh SMPN di Kota Banjarmasin memakai seleksi radius, “jadi yang mana yang paling terdekat jarak rumah atau tempat tinggal dengan sekolah maka siswa itu yang akan diutamakan masuk terlebih dahulu pada sistem jalur Zonasi,” terangnya.

Sementara itu berbeda dengan jalur prestasi, Menurut Totok jalur berprestasi akan dihuni oleh peserta didik dari seluruh lulusan SDN yang mendapat nilai minimal rata rata 9 untuk setiap mata pelajaran yang di UN kan dan mereka bebas untuk memilih masuk SMP manapun sesuai dengan minat dari peserta didik tersebut karena yang diutamakan adalah indeks prestasi.

Selain itu Totok juga mengeluarkan kebijakan terkait sekolah yang berada di perbatasan, misal sekolah yang ada di Kelurahan Alalak karena sekolah diperbatasan kota dengan Kabupaten Batola. Mereka ini bisa mengambil kebijakan untuk menerima lebih dari kouta 5 persen luar zonasi apabila sekolah tersebut masih memungkinkan atau kekurangan peserta didik baru.

Adapun terkait SMP swasta, Totok membeberkan bukan wewenang pemerintah, melainkan hak dari masing masing instansi swasta sesuai kebijakan yang mereka pegang. dan

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar