Pengacara PT SBS Apresiasi APH Jambi atas Vonis Koh Opex, Tegaskan tak ada Intervensi

H. Akhmad Junaidi SH MH saat memberikan penjelasan pada sejumlah wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – H. Akhmad Junaidi SH MH selaku kuasa hukum PT Sinar Bintang Samudera (SBS) mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) di Jambi yang sudah memberi hukuman bagi Affandi Susilo alias Koh Opex.

Diketahui Koh Opex sultan Jambi yang khabarnya kebal hukum akhirnya divonis 5,6 tahun penjara oleh PN Jambi karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan.

“Kami apresiasi atas kinerja APH Jambi hingga akhirnya Koh Opex dinyatakan bersalah,” ujar Junaidi pada sejumlah wartawan, Rabu (4/12).

Selain memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Jambi, Junaidi juga mengklarifikasi terkait dia dan kliennya Dirut PT SBS H. Anang telah mengintervensi para penegak hukum di Jambi. “Hukuman yang dijatuhkan tersebut tidak ada intervensi dari kami,” tegas Junaidi.

Klarifikasi disampaikan setelah ada suara suara minor di media sosial. “Selama ini kita diam, tapi bukan membenarkan tuduhan-tuduhan itu. Seperti katanya polisi dan kejaksaan tak berimbang. Saya tegaskan kami tidak pernah mengintervensi,” tukasnya.

Mengingatkan, Koh Opex dilaporkan Junaidi SH MH atas dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan.

Junaidi mewakili PT Sinar Bintang Samudera (SBS) perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, merasa tidak terima atas ulah relasi bisnisnya tersebut, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, serta pemalsuan dukumen dengan kerugian sekitat Rp31 miliar.

Dijelaskan, bahwa ada dua LP (laporan polisi) yang telah dia buat di Polda Jambi. Alasan dibuatnya laporan ke Polda Jambi sesuai dengan lokus atau tempat kejadian. Laporan secara resmi dimasukkan pada 17 April 2024, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan No STTLP/96/IV/2024/SPKT/Polda Jambi, dengan kerugian Rp3,1 miliar. Dan dugaan pemalsuan dokumen surat laporan No STTLP/95/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.

Dikatakan, kalau pelapor pada sekitar Januari 2022 telah diangkat PT SBS menjadi Kepala Cabang untuk mewakili pengelolaan kapal milik SBS yg dikelola oleh pelapor untuk dioperasikan di Jambi.

Tapi dalam perjalanannya setelah diberikan hak atau kuasa untuk mengelola, kepercayaan tersebut disalah gunakan. Dengan mengalihkan kapal tersebut yang awalnya bernama, berinisial dan berlegalitas Sinar Bintang Samudera (SBS) diubah menjadi Felecia Bintang Samuder (FBS) atau nama tengah dan akhirnya sama dengan Sinar Bintang Samudera.

Diutarakan, nama SBS sendiri dibuat pada tahun 2005. Sementara pengelolaan kapal yang dikelola pelapor sebanyak 10 buah tongkang. “Dan diduga dari situs yang dilihat, telah diganti namanya dari SBS menjadi FBS sekitar bulan September 2022 sebanyak 4 buah, dengan total kerugian sebesar Rp31 miliar,” ucap Junaidi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Satu Kampung Geger Suara Tembakan, Lima Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Birayang Surapati HST

Gerebek Rumah seorang Warga Sambung Makmur, Polisi Temukan 9 Gram Lebih

Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Ancam Bawa Kasus Masripay ke Mabes Polri Jakarta